Salin Artikel

Tentara AS Dilarang Pakai TikTok karena Dianggap Ancaman Keamanan

AD mengikuti Angkatan Laut yang sudah menerapkan larangan penggunaan aplikasi asal China itu dalam ponsel setiap personel.

Kebijakan itu diambil menyusul seruan bipartisan dari politisi AS kepada setiap pemangku eksekutif maupun komunitas intelijen.

Seruan itu berisi permintaan peninjauan apakah TikTok menjadi ancaman keamanan, dan digunakan mengumpulkan data pribadi publik AS.

Juru bicara AD AS, Letnan Kolonel Robin L Ochoa berujar, terdapat Pesan Kesadaran Siber yang dikirimkan pada 16 Desember.

Dilansir CNN Selasa (31/12/2019), perintah itu dengan jelas memaparkan kepada setiap tentara untuk menjaga informasi mereka.

"Panduan itu meliputi monitor jika ada pesan mencurigakan, periksa apa yang Anda unduh, hingga segera hapus aplikasi TikTok untuk mencegah pencurian informasi," jelasnya.

Reuters memberitakan, AL sudah menerapkannya pada pertengahan Desember, di mana jika ada pelaut yang tak menghapusnya, dia dilarang mengakses intranet.

TikTok bukanlah perusahaan asal China yang mendapatkan kecurigaan dari Washington. Sebelumnya, Gedung Putih juga menentang Huawei.

Namun, fenomena Huawei tidaklah seviral TikTok yang memesona jutaan orang dengan kemampuan membagikan video yang dipadu musik menarik.

Mengutip data dari Sensor Tower, New York Times mewartakan aplikasi berusia dua tahun itu telah diunduh sebanyak 750 juta kali.

Pengunduhan itu lebih banyak puluhan juta kali dari media sosial semacam Instagram, YouTube, maupun Snapchat, dan meningkat 33 persen menurut data November lalu.

Senator Chuck Schumer dari Demokrat dan Senator Tom Cotton dari Republik meminta komunitas intelijen menilai aplikasi tersebut.

Mereka berargumen perusahaan induk TikTok, ByteDance, bermarkas di China, dan bisa dipakai untuk kepentingan partai komunis.

Para senator itu sudah mengirim surat kepada Direktur Intelijen Nasional Joseph Maguier, di mana mereka menekankan firma China tak bisa banding jika tak setuju.

Apalagi pada awal tahun ini, aplikasi itu sepakat membayar denda sebesar 5,7 juta dollar AS, atau sekitar Rp 79 miliar.

Denda itu diberlakukan setelah aplikasi tersebut dianggap bersalah mengambil data pribadi dari anak berusia di bawah 13 tahun.

Sebagai tanggapan, dalam pernyataan resminya TikTok menjelaskan bahwa data para pengguna disimpan di AS serta Singapura.

"Pusat data kami berada di luar China, dan tidak ada dari subyek data kami yang bersinggungan dengan hukum China," tegas aplikasi tersebut.

https://internasional.kompas.com/read/2019/12/31/15404171/tentara-as-dilarang-pakai-tiktok-karena-dianggap-ancaman-keamanan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke