Salin Artikel

Dituduh Perintahkan Bunuh Model Mongolia Altantuya, Najib Razak Siap "Sumpah Laknat"

Dalam unggahannya di Facebook, Najib menyatakan dia akan melaksanakan sumpah itu di Masjid Jamek di Kampung Baru selepas shalat Jumat (20/12/2019).

"Saya berniat menggelar sumpah laknat untuk membantah tuduhan yang dilayangkan dalam kesaksian Azilah Hadri," ujar Najib Razak.

Dilansir Channel News Asia Rabu (18/12/2019), si pengucap sumpah siap menerima konsekuensi jika dia terbukti berbohong.

Janji itu disampaikan Najib setelah kesaksian yang dilayangkan Azilah, mantan polisi yang diputus bersalah dalam pembunuhan Altantuya.

Setelah ditembak mati, jenazah Altantuya diledakkan menggunakan peledak militer jenis C-4 di Shah Alam pada 2006 silam.

Dia disebut merupakan kekasih Abdul Razak Baginda, analis politik yang sempat menjadi penasihat Najib pada 2000 sampai 2008.

Dalam keterangan bertanggal 17 Oktober, Azilah mengungkapkan perintah untuk membunuh datang langsung dari Najib.

Azilah menerangkan, Najib memberikan instruksi untuk "menangkap dan membunuh" Altantuya pada 2006 silam.

Politisi yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri Malaysia (DPM) memandang Altantuya sebagai "mata-mata asing".

"DPM menjawab 'tembak mati", dengan menunjukkan gestur seolah-olah dia melukai lehernya sendiri," kata Azilah dalam kesaksian tertulisnya.

Azilah kemudian menanyakan lagi apa tujuan dari instruksi agar jenazah "si agen asing" dihancurkan dengan peledak.

Najib kemudian menjawab langkah itu dilakukan untuk menutupi jejak, dengan peledaknya bisa diambil dari gudang persenjataan.

Azilah menulis kesaksian itu sebagai bahan pertimbangan Pengadilan Federal agar menggugurkan hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.

Dia dan anggota polisi lainnya, Kopral Sirul Azhar Umar, diputus bersalah dan divonis mati pada Pengadilan Tinggi Shah Alam pada 2009.

Vonis itu sempat direvisi Mahkamah Banding pada Agustus 2013, namun dipulihkan lagi oleh Pengadilan Federal Malaysia di 2015.

Di tengah pengadilan kasasi itu, Sirul kabur ke Australia pada 2004, di mana Putrajaya tak bisa mengupayakan ekstradisi.

Sebabnya, Parlemen Australia mempunyai perundang-undangan yang melarang adanya ekstradisi ke negara yang masih menganut hukuman mati.

https://internasional.kompas.com/read/2019/12/18/21372041/dituduh-perintahkan-bunuh-model-mongolia-altantuya-najib-razak-siap

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke