Salin Artikel

Kasus 2 Turis Maroko Dipenggal, 3 Pendukung ISIS Dihukum Mati

Tukang kayu Youness Ouaziyad, Rachid Afatti, dan pedagang kaki lima Abdessamad Ejjoud tidak bereaksi di pengadilan ketika mereka dihukum mati.

Diwartakan Sky News Kamis (18/7/2019), sementara pria keempat yang bernama Khaiali Abderahman yang melarikan diri saat kejadian mendapat hukuman seumur hidup.

Sementara 19 pelaku lainnya yang terlibat dalam pembunuhan Louisa Vesterager Jespersen dan Maren Ueland menerima hukuman penjara mulai dari lima hingga 30 tahun.

Jenazah Jenazah (24) dari Denmark dan Ueland (28) asal Norwegia ditemukan dalam keadaan terpenggal pada Desember lalu di situs populer selatan Marrakesh.

Jespersen dan Ueland dilaporkan melakukan perjalanan yang tidak terarah, di mana dua backpacker itu memutuskan berkemah di dekat gunung tertinggi Afrika Utara, Toubkal.

Seorang pria kemudian merekam dan mengunggah pembunuhan itu di media sosial. Para pelaku juga menyatakan sumpah setia kepada organisasi pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi.

Seluruh pelaku yang berjumlah 23 orang berpidato di depan hakim sebelum vonis dijatuhkan memohon keringanan hukuman. Sementara ada yang meminta ampunan kepada Tuhan.

"Saya 100 persen puas dengan vonis yang diberikan," ujar pengacara yang ditunjuk oleh keluarga Jespersen, Khalid el Fataoui. Dia menuturkan ibu Jespersen juga meminta agar hakim menjatuhkan vonis mati.

"Kami mendapatkan apa yang diminta beliau," terang dia. Sementara jaksa penuntut menyatakan Juni lalu bahwa ketiga pelaku utama adalah "hewan buas".

https://internasional.kompas.com/read/2019/07/19/11143891/kasus-2-turis-maroko-dipenggal-3-pendukung-isis-dihukum-mati

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke