Salin Artikel

Pakistan Akhiri Pembatasan Wilayah Udaranya untuk Penerbangan Sipil

Pembukaan kembali wilayah udara Pakistan itu akan segera berefek untuk semua jenis lalu lintas sipil pada rute layanan lalu lintas udara (ATS) yang dipublikasikan.

Demikian menurut pemberitahuan Notice to Airmen (NOTAM) yang dirilis di situs Otoritas Penerbangan Sipil Pakistan (PCAA), Selasa (16/7/2019).

Dilansir Reuters, pembatasan wilayah udara Pakistan yang berlangsung selama berbulan-bulan telah memaksa ratusan rute penerbangan komersial maupun kargo dari berbagai maskapai internasional untuk mengambil rute memutar yang menambah lama penerbangan dan penggunaan bahan bakar.

Karenanya keputusan PCAA dalam membuka kembali wilayah udara Pakistan untuk penerbangan sipil disambut baik maskapai penerbangan internasional.

"Penerbangan sudah mulai menggunakan rute udara tertutup, membawa keringanan signifikan bagi pihak maskapai," kata Kementerian Penerbangan Sipil India, menegaskan tidak ada lagi pembatasan wilayah udara di antara kedua negara.

Pakistan menutup wilayah udaranya untuk penerbangan sipil sejak Februari, setelah insiden serangan kelompok militan di area Kashmir yang dikuasai India, memicu perselisihan bersenjatan antara kedua negara berkekuatan nuklir.

Kedua negara saling melancarkan serangan udara di wilayah musuh, bahkan sempat terlibat perang pesawat tempur di atas Kashmir, yang berujung jatuhnya sebuah jet tempur India.

Selama konflik kekerasan yang terjadi, bandara Pakistan sempat ditutup namun segera kembali beroperasi sebagian setelah krisis berlalu, tetapi pembatasan tetap diberlakukan dan mempengaruhi banyak maskapai penerbangan internasional yang melalui wilayah udara Pakistan.

https://internasional.kompas.com/read/2019/07/16/15480611/pakistan-akhiri-pembatasan-wilayah-udaranya-untuk-penerbangan-sipil

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke