Salin Artikel

Total 11 Warga Perancis Telah Dijatuhi Hukuman Mati di Irak karena Gabung ISIS

Jumlah tersebut termasuk dua warga Perancis yang dijatuhi hukuman gantung dalam persidangan yang digelar Senin (3/6/2019).

Dua warga Perancis terakhir yang dijatuhi hukuman mati pada hari Senin adalah Bilel Kabaoui (32) dan Mourad Delhomme (41).

Kini keduanya memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Keduanya menyusul sembilan terpidana mati asal Perancis lainnya yang telah diputuskan sebelumnya dalam persidangan selama sepekan terakhir.

Dengan putusan tersebut, maka seluruh warga Perancis terduga anggota ISIS yang dipindahkan dari Suriah ke Irak, telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati.

Sekelompok warga Perancis yang dijatuhi hukuman mati itu adalah mereka yang diserahkan oleh pasukan Suriah yang didukung AS kepada otoritas Irak awal tahun ini, setelah menarik keluar mereka dari benteng pertahanan terakhir ISIS di Baghouz,

Di persidangan, Senin (3/6/2019), Delhomme yang menggunakan nama Abu Ayman saat bergabung dengan ISIS, menerangkan bahwa dia dikenal sebagai anggota yang tidak pernah bersumpah setia maupun bekerja untuk kelompok teroris itu.

Dia juga menjelaskan alasan dirinya ke Suriah karena hendak menyelamatkan istri mendiang sahabatnya yang ditahan pemberontak karena suaminya telah tewas saat bertempur bersama ISIS.

Meski membantahnya di persidangan, Delhomme disebut telah mengaku kepada penyelidik bahwa dia bergabung dengan Brigade Tariq Ibn Ziyad, sebuah unit ISIS yang digambarkan sebagai "sel anggota teroris asing asal Eropa".

Kelompok itu dituduh telah melancarkan serangan di Irak dan Suriah, serta merencanakan serangan lainnya di Paris dan Brussels.

Sementara Kabaoui, dalam pembelaannya mengaku tindakannya bergabung dengan ISIS karena dorongan jiwa muda yang bodoh.

"Lima tahun lalu saya sangat bodoh. Saya yakin saya bisa meninggalkan Suriah ketika saya mau," ujarnya di hadapan hakim persidangan.

Dia mengklaim telah meminta keluarganya di Perancis untuk menghubungi badan intelijen agar membantunya untuk dapat kembali kepada istri dan tiga anaknya.

Karena alasan itulah, dirinya memutuskan menyerahkan diri kepada pasukan Kurdi Suriah yang didukung AS pada akhir 2017.

Irak dikabarkan telah menjatuhkan hukuman kepada lebih dari 500 pria dan wanita diduga anggota asing IS sejak awal 2018.

Pengadilan Irak telah menjatuhkan hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, meski pada kenyataannya belum ada anggota asing ISIS yang dieksekusi.

https://internasional.kompas.com/read/2019/06/03/23350291/total-11-warga-perancis-telah-dijatuhi-hukuman-mati-di-irak-karena

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke