Salin Artikel

Palsukan Kasus Penculikan, Perempuan Indonesia dan Suaminya Ditangkap Polisi Malaysia

Kepala Polisi Johor Komisaris Datuk Mohd Khalil Kader Mohd berkata, awalnya laporan penculikan dibuat perempuan itu pada 8 Maret lalu.

Kepada polisi, perempuan Indonesia yang tak disebutkan identitasnya itu mengaku si suami diculik sekelompok orang di Taman Setia Indah.

Perempuan berusia 33 tahun itu sebelumnya sudah meminta kepada keluarganya uang tebusan sebesar 670.000 ringgit, atau sekitar Rp 2,3 miliar.

Dalam konferensi pers Minggu, dilansir The Star via Asia One (24/3/2019), Khalil menyebut perempuan itu melapor setelah si suami tak kunjung dibebaskan.

Dia menjelaskan pada Kamis (21/3/2019), si istri meminta uang kembali kepada keluarga bagi pelaku sebesar 400.000 ringgit, atau Rp 1,3 miliar.

Polisi kemudian melakukan 12 penangkapan dengan enam di antaranya ditahan di Bandar Penawar dan Kluang. Seluruh terduga penculik berusia antara 20-49 tahun.

Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya diketahui positif mengonsumsi narkoba. Sementara terduga penculik sisanya punya catatan kriminal.

"Penyelidikan yang digelar menunjukkan penculikan itu dilakukan suami dan istrinya yang ingin memperoleh uang dari keluarganya," papar Khalil.

Dia melanjutkan, jajarannya masih terus melakukan investigasi untuk mengungkap pelaku lain yang masih buron, dan keberadaan uang tersebut.

Adapun pria Singapura 49 tahun dan istrinya itu bakal didakwa berdasarkan Pasal 384 Kitab Hukum Pidana Malaysia terkait pemerasan.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/25/14183451/palsukan-kasus-penculikan-perempuan-indonesia-dan-suaminya-ditangkap

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke