Salin Artikel

Saudi Disebut Bebaskan Miliarder Etiopia yang Ditangkap pada 2017

Sebagian dari mereka telah dibebaskan, termasuk dengan membayar sejumlah uang. Mereka juga dimasukkan ke dalam penjara di hotel Ritz Carlton.

Salah satu yang ditangkap otoritas Saudi adalah miliarder kelahiran Etiopia, Mohammed Al Amoudi, yang kini telah bebas usai setahun ditahan.

Laporan Bloomberg, Minggu (27/1/2019), menyebutkan Al Amoudi menjadi tahanan terbaru yang dibebaskan dalam situasi yang disebut misterius.

Al Maoudi dibebaskan setelah Perdana Menteri Etiopia Abiy Ahmed mengangkat kasusnya selama kunjungan ke Saudi pada tahun lalu.

Ahmed juga mengonfirmasi melalui Twitter bahwa Al Amoudi telah dibebaskan.

Juru bicara keluarga pria berusia 70 tahun itu juga mengatakan, Al Amoudi telah kembali ke rumahnya di Jeddah.

Sementara pada Desember 2018, otoritas Saudi menyatakan Al Amoudi didakwa melakukan korupsi dan akan diseret ke pengadlan Saudi.

Tidak ada penjelasan resmi Saudi tentang pembebasannya dan belum diketahui mengenai kemungkinan dia dilarang meninggalkan kerajaan itu.

Pembebasan Al Amoudi dilakukan setelah beberapa pengusaha lain dalam beberapa pekan terkahir juga dibebaskan dari tahanan, seperti Amr Al-Dabbagh, pengusaha dan mantan kepala otoritas investasi Saudi, dan Hani Khoja, mitra McKinsey & Co. yang turut mendirikan Elixir.

Al Amoudi diperkirakan berusia 70-an tahun. Dia merupakan miliarder yang berinvestasi pertama kali di bidang konstruksi, pertanian dan pertambangan di Etiopia.

Dia juga membeli kilang minyak di Maroko dan Swedia. Majalah Forbes memprediksi kekayaannya mencapai 10 miliar dollar AS pada 2016.

Terkait pembebasan pengusaha itu, pihak berwenang Saudi tidak memberikan pernyataan.

https://internasional.kompas.com/read/2019/01/28/09270701/saudi-disebut-bebaskan-miliarder-etiopia-yang-ditangkap-pada-2017

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke