Salin Artikel

Edit Foto Perdana Menteri Bangladesh, Pria Ini Dihukum 7 Tahun Penjara

Mohammad Monir (35) dinyatakan bersalah oleh pengadilan siber di Dhaka, pada Rabu (9/1/2019) malam, karena memalsukan dan mempublikasikan ke media sosial, foto perdana menteri Hasina dan mantan presiden Zillur Rahman.

"Dia telah memposting gambar-gambar yang telah diubah dan menambahkan komentar yang menghina dalam keterangan foto," kata jaksa penuntut Nazrul Islam Shamim, kepada AFP, Kamis (10/1/2019).

Monir dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 57 Undang-undang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berlaku di negara itu.

Namun tidak dijelaskan secara rinci unggahan foto perdana menteri yang diubah oleh Monir, yang membawanya terjerat kasus hukum dan dipenjara.

Perdana Menteri Sheikh Hasina telah kembali terpilih dalam pemilu yang digelar pada akhir Desember lalu.

Pengadilan siber di Bangladesh mulai berfungsi pada 2013 dan sejak saat itu telah ada setidaknya tujuh orang yang dijatuhi hukuman penjara karena pelanggaran serupa dengan yang dilakukan Monir, yang melibatkan Hasina maupun tokoh politik lain.

Setidaknya ada lebih dari 200 kasus berkenaan dengan UU Teknologi Informasi dan Komunikasi yang masih menunggu atau sedang dalam tahan persidangan. Demikian ditambahkan Shamim.

Kelompok hak asasi manusia telah mendokumentasikan bagaimana undang-undang tersebut digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintahan Bangladesh.

Dan dalam beberapa bulan terakhir, undang-undang tersebut telah digantikan dengan Undang-Undang Keamanan Digital.

Para pengaman memandang undang-undang yang baru justru semakin memberikan kewenangan kepada otoritas pemerintah dalam mengekang kebebasan berekspresi, tuduhan yang tegas ditolak pemerintah Bangladesh.

https://internasional.kompas.com/read/2019/01/10/21440121/edit-foto-perdana-menteri-bangladesh-pria-ini-dihukum-7-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke