Salin Artikel

Pemerintah Mesir Perpanjang Keadaan Darurat Negara hingga 3 Bulan

Dilansir dari Egypt Today, Minggu (24/6/2018), Parlemen Saudi menyetujui penambahan masa darurat yang diajukan oleh Presiden Abdel Fattah Al-Sisi, dimulai pada 14 Juli 2018.

Dengan begitu, pasukan keamanan dan polisi mengetatkan keamanan seluruh wilayah negara.

"Angkatan bersenjata dan polisi harus menjaga keamanan di seluruh negeri, untuk melindungi properti publik dan swasta dan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memerangi terorisme," demikian pernyataan resmi pemerintah Mesir.

Ini merupakan perpanjangan keadaan darurat yang keempat kalinya dilaksanakan.

Perpanjangan pertama diumumkan pada April tahun lalu, ketika dua bom mengguncang gereja di Tanta dan Alexandria. ISIS mengklaim bertanggung jawab atas dua ledakan tersebut.

Sejak peristiwa tersebut, Mesir mengadopsi amandemen hukum pidana untuk memungkinkan pengadilan segera guna menilai dan mengeluarkan putusan terkait kasus terorisme.

Selama bertahun-tahun, Mesir harus memerang anggota kelompok ekstremis.

Tapi pemberontakan semakin kuat setelah penggulingan presiden terpilih Muhammad Mursi yang memecah belah pada 2013. Kelompok ekstremis menargetkan kelompok minoritas dan pasukan keamanan.

Pada Februari lalu, Mesir meluncurkan operasi keamanan besar-besaran terhadap kelompok ekstremis di Sinai.

Namun, Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Internasional (HRW) menilai, operasi militer tersebut telah memicu krisis kemanusiaan.

Serangan militer yang diluncurkan pada 9 Februari lalu menyebabkan 420.000 penduduk di empat kota membutuhkan bantuan kemanusiaan dengan segera.

Di Mesir, ISIS telah membunuh ratusan tentara, petugas polisi, dan penduduk sipil, terutama di Sinai Utara, dan beberapa tempat lainnya.

Lebih dari 100 anggota ISIS dan setidaknya 30 tentara telah gugur dalam operasi militer sepanjang tahun ini.

https://internasional.kompas.com/read/2018/06/25/14482291/pemerintah-mesir-perpanjang-keadaan-darurat-negara-hingga-3-bulan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke