Salin Artikel

Bunuh Suaminya yang Gemar Menyiksa, Perempuan Sudan Dihukum Mati

Majelis hakim di pengadilan kota Omdurman menjatuhkan hukuman mati kepada Noura Hussein setelah keluarga suaminya menolak tawaran kompensasi dalam bentuk uang.

Noura, kini berusia 19 tahun, dinikahkan dalam usia 16 tahun. Tak tahan dengan perlakuan sang suami Noura mencoba kabur.  Selain itu, dia ingin menyelesaikan sekolah dan menjadi guru.

Suatu hari, Noura berhasil kabur dan meminta perlindungan di kediaman bibinya. Namun, tiga tahun kemudian, Noura dibujuk keluarganya untuk pulang.

Tak merasa curiga dengan ajakan itu, Noura pun pulang hanya untuk diserahkan kembali ke suaminya yang gemar menyiksa.

Enam hari kembali ke kediamannya, sang suami kemudian memanggil enam sepupunya. Bersama-sama mereka menyiksa dan memperkosa Noura.

Saat sang suami berniat menyiksanya kembali keesokan harinya, Noura menikam pria itu dengan sebilah pisau hingga tewas.

Noura kemudian kabur ke kediaman orangtuanya yang malah menyerahkannya ke kantor polisi.

Bulan lalu, pengadilan Syariah kemudian memutuskan Noura melakukan pembunuhan berencana dan pada Kamis (10/5/2018) menjatuhkan hukuman gantung bagi perempuan itu.

Pengadilan memberikan waktu 15 hari bagi pengacara Noura untuk mengajukan banding.

"Di bawah hukum syariah, keluarga korban bisa meminta kompensasi uang atau hukuman mati," kata Badr Eldin Salah, aktivis Gerakan Pemuda Afrika yang menghadiri sidang itu kepada Reuters.

"Dalam kasus ini, keluarga korban meminta hukuman mati, dan pengadilan mengabulkannya," tambah Salah.

Yasmeen Hassan dari organisasi Equality Now kini memperjuangkan agar hukuman mati untuk Noura dibatalkan. Kepada BBC News, Yasmeen mengatakan hukuman tersebut sama sekali tidak mengejutkan dia.

"Sudan merupakan negara patriarkal dan norma-norma gender dengan ketat dipraktikkan di sana," ujar Yasmeen.

"Di negeri itu anak perempuan sudah dinikahkan dalam usia 10 tahun, ada aturan soal pria sebagai penjaga perempuan, perempuan diajarkan untuk mematuhi semua perintah tanpa membantah," tambah dia.

"Noura adalah perempuan yang mendambakan pendidikan dan ingin melakukan banyak hal dalam hidupnya. Dia terperangkap dalam situasi ini dan menjadi korban sebuah sistem," lanjut Yasmeen.

Sementara itu, Amnesti Internasional menilai, hukuman mati bagi perempuan yang mmebunuh suaminya yang penyiksa menegaskan adanya kegagalan pemerintah mencegah pernikahan anak-anak dan kekerasan dalam rumah tangga.

"Noura Hussein adalah korban dan hukuman mati untuk dia adalah sebuah tindakan kejam yang tak bisa diterima," kata perwakilan Amnesti Internasional, Seif Magango.

"Pemerintah Sudah harus menghentikan hukuman yang tak adil semacam ini dan memastikan Noura mendapatkan pengadilan ulang yang adil yang mempertimbangkan situasi kejadiannya," tambah Magongo.

https://internasional.kompas.com/read/2018/05/11/15365791/bunuh-suaminya-yang-gemar-menyiksa-perempuan-sudan-dihukum-mati

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke