Salin Artikel

Penggal Istri dan Dua Anjingnya, Pria AS Dihukum 29 Tahun Penjara

Kenneth Dale Wakefield (46) telah terbukti bersalah membunuh istrinya, Trina Heisch (49) pada Juli 2015 lalu dan dijatuhi hukuman 25 tahun penjara, ditambah masing-masing dua tahun penjara karena membunuh dua anjing peliharaannya.

Sehingga total Wakefield harus menjalani masa hukuman kurungan selama 29 tahun.

Kasus pembunuhan kejam tersebut bermula dari sebuah pertengkaran yang terjadi antara suami istri itu.

Diketahui dari kerabat pasangan tersebut, keduanya memiliki riwayat dirawat di rumah sakit jiwa. Di tempat itu pula keduanya saling bertemu pertama kali setelah sama-sama dirawat dengan tuduhan telah menusuk anggota keluarga.

Pertengkaran antara Wakefield dengan Hiesch terjadi pada Juli 2015 setelah Wakefield membunuh salah satu anjing peliharaannya dengan cara memenggalnya.

Akibatnya sang istri marah, namun Wakefield justru membunuh seekor anjing lainnya dengan cara yang sama dan dilanjutkan dengan menyerang serta membunuh sang istri.

Menurut laporan polisi yang melakukan penyelidikan kasus itu, diketahui terdakwa sedang dalam pengaruh narkotika saat pembunuhan terjadi.

"Pelaku mengaku melakukannya untuk Tuhan dan demi mewujudkan perdamaian dunia," tulis laporan polisi.

Setelah membunuh istrinya, Wakefield sempat mencoba bunuh diri. Dia sudah mencabut satu bola mata dan memotong tangan kirinya sendiri.

Dalam persidangan yang digelar Jumat (6/4/2018), pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan juga merasa kehilangan atas kematian sang istri.

Namun Hakim Ronda Fisk yang memimpin jalannya persidangan di pengadilan tinggi Maricopa tetap tidak mengurangi hukuman kepada terdakwa. Demikian dilaporkan New York Post.

https://internasional.kompas.com/read/2018/04/07/21595271/penggal-istri-dan-dua-anjingnya-pria-as-dihukum-29-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke