Salin Artikel

Posting Foto Anak Tanpa Izin, Ibu di Italia Terancam Denda Rp 160 Juta

Penyebabnya, dia mengunggah foto putranya di media sosial Facebook tanpa seizin dia.

Euronews memberitakan Selasa (9/1/2018), denda yang harus dibayar sebesar 10.000 euro, atau sekitar Rp 160,3 juta jika terbukti bersalah.

Awalnya, ibu yang tidak identitasnya tidak dipublikasikan tersebut memposting foto putranya yang berusia 16 tahun di kala dia sedang menghadapi proses perceraian dengan suaminya.

Anaknya yang tidak senang, lantas menggungat sang ibu ke pengadilan.

"Ibunya telah melanggar syarat dan ketentuan Facebook dengan mengklaim hak cipta foto klien saya," kata pengacara si anak, Giuseppe Croari.

Pernyataan Croari juga didasarkan pada Undang-undang informasi dan telekomunikasi Italia. Di mana subyek foto berhak atas hak ciptanya.

Pengadilan Roma menyatakan bahwa ibu itu tidak sekedar mendapat denda jika terus memposting foto sang anak.

Namun juga penalti finansial jika tidak menghapus seluruh foto maupun video anaknya di Facebook.

Pakar berpendapat, tren mengunggah foto anaknya di media sosial tengah meningkat di Italia.

https://internasional.kompas.com/read/2018/01/11/12490731/posting-foto-anak-tanpa-izin-ibu-di-italia-terancam-denda-rp-160-juta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke