Salin Artikel

Pengadilan Kanada Ijinkan Pasang Alat Penunjang Hidup ke Pasien Yahudi

TORONTO, KOMPAS.com - Pengadilan di Toronto, Kanada, memberikan ijin keluarga Yahudi Ortodoks untuk menggunakan penopang hidup kepada putra mereka meski dokter menyatakan sudah meninggal.

Shalom Ouanounou, berusia 25 tahun, sudah sebulan terbaring di rumah sakit sejak terserang asma.

Untuk melancarkan pernapasan, dokter melakukan intubasi, atau memasukkan selang ke tenggorokan Shalom.

Oleh dokter, Shalom dinyatakan mengalami mati batang otak sehingga dibuatkan sertifikat kematian.

Namun, keluarga Ouanounou tidak menerima sertifikat tersebut. Pasalnya, menurut kepercayaan Yahudi, seseorang baru dikatakan wafat jika jantungnya sudah tidak berdetak.

Mereka kemudian meminta pengadilan untuk mengijinkan Shalom menggunakan peralatan penopang kehidupan.

Rabu (1/11/2017), hakim memerintahkan pemberian peralatan sementara sampai ada vonis mengenai nasib Shalom.

Pengacara keluarga Ouanounou, Hugh Sher, berharap pengadilan mengabulkan permintaan mereka agar terus memasang peralatan penunjang sampai jantung Shalom dinyatakan tidak berdenyut.

Kepada BBC, Sher berujar Piagam HAM dan Kemerdekaan Kanada seharusnya tidak hanya melindungi kebebasan seseorang dalam beribadah saja.

Namun juga tentang cara penanganan kematian. "Definisi kematian di Kanada harus diakomodasi dari berbagai agama juga," kata Sher.

Aturan untuk menolak sertifikat kematian berdasarkan keyakinan sudah diterapkan di beberapa negara bagian Amerika Serikat (AS) seperti New York dan California.

https://internasional.kompas.com/read/2017/11/03/10580751/pengadilan-kanada-ijinkan-pasang-alat-penunjang-hidup-ke-pasien-yahudi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke