Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brunei Perkenalkan Hukum Syariah Islam

Kompas.com - 22/10/2013, 15:46 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com — Tak lama lagi, pelaku perzinaan bakal dihukum lempar batu sampai mati di Brunei. Tak cuma itu, seperti tertulis di laman Bangkok Post, Selasa (22/10/2013), pelaku pencurian bakal diganjar hukuman potong tangan.

Ikhwal hukuman badan itu bakal terlaksana lantaran Brunei mulai memperkenalkan hukum syariah Islam. Adalah Sultan Hassanal Bolkiah yang menyampaikan hal itu hari ini. "Kita sudah menggarap hukum syariah bertahun-tahun dan kini hukum itu sudah dimasukkan dalam lembaran negara," kata Sultan Bolkiah.

Seusai melalui fase-fase sosialisasi, Sultan Bolkiah mengatakan, "Hukum syariah Islam akan berlaku pada enam bulan ke depan."

Sultan Hassanal Bolkiah meminta penerapan hukum syariah Islam sejak 1996. Selama ini, Kesultanan Brunei yang sudah ada sejak enam abad silam menerapkan dua sistem hukum antara syariah dan hukum peninggalan penjajah Inggris. Penjajahan Inggris berakhir pada 1984. Hukum syariah Islam lazimnya berlaku saat perkara-perkara tertentu seperti sengketa perkawinan.

Di Brunei, sejak meningkatnya kelompok Islam konservatif, hukum syariah Islam juga berlaku semisal tiap Jumat. Segala kegiatan masyarakat, seperti bisnis, wajib tutup selama dua jam bertepatan dengan waktu sembahyang Jumat.

Hingga kini, dari 400.000 penduduk Brunei, 70 persennya adalah kelompok etnis Melayu beragama Islam, lalu 15 persen lainnya adalah keturunan China. Adapun sisanya adalah penduduk asli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com