Pada Juli sampai dengan September 2013, Bahrain sudah mendeportasi 2.391 pekerja ilegal. "Lengkapnya, kami sudah mendeportasi pekerja ilegal sebanyak 5.232 orang baik laki-laki maupun perempuan selama sembilan bulan ke belakang,"katanya.
Lembaga tersebut mengatakan data dari Otoritas Pengaturan Pasar Pekerja (LMRA) ada 52.000 pekerja ilegal yang tak punya kejelasan pekerjaan. Di Bahrain, menurut warta AP pada Minggu (6/10/2013), seorang pekerja asing yang sudah habis masa kerjanya otomatis berstatus pekerja ilegal. Mereka tak bisa langsung mendapat status pekerja legal meski sudah berpindah pekerjaan. Untuk hal tersebut, para pekerja harus melalui proses awal lagi.