Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Ikut Andil "Selamatkan" Para Pekerja Ilegal di Arab Saudi

Kompas.com - 03/07/2013, 17:29 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah Arab Saudi memperpanjang masa pendaftaran program amnesti bagi seluruh pekerja asing termasuk warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki dokumen atau habis masa berlakunya. WNI di Arab Saudi dapat mendaftar hingga November 2013 .

"Kita punya waktu yang lebih luang," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu ( 3/7/2013 ).

Marty mengatakan, keputusan pemerintah Arab Saudi itu setelah pemerintah Indonesia melakukan sejumlah lobi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menulis surat kepada Raja Arab Saudi. Ia juga berbicara dengan Menlu Arab Saudi.

Hingga saat ini, kata Marty, tercatat sekitar 80.000 WNI yang mendaftar melalui KJRI di Jeddah. Sebagian sudah kembali ke Indonesia. Khusus TKI, sekitar 6.000 orang mendaftar setiap hari.

Marty menambahkan, pihak imigrasi Arab Saudi hanya satu hari dalam satu pekan memproses dokumen WNI. Setiap pekan hanya mampu memproses 200 orang.

"Jadi kita perbantukan staf kita di imigrasi Arab Saudi supaya bisa mempercepat proses di imigrasi," ucap Marty.

Seperti diberitakan, proses pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KJRI Jeddah sempat rusuh. Dua orang tewas dalam peristiwa tersebut. Akhirnya, pemerintah mengirim staf ke Jeddah untuk membantu proses pendaftaran SPLP.

Akhir bulan lalu, Kementerian Tenaga Kerja Saudi mengatakan lebih dari 1,5 juta tenaga ilegal telah mendaftarkan diri untuk melegalkan status mereka.

Jumlah tenaga kerja asing di Arab Saudi mencapai sekitar sepertiga jumlah penduduk negara pengekspor minyak mentah terbesar tersebut.

Pada Selasa (2/7/2013), pemerintah Arab Saudi memperpanjang batas waktu pemberian amnesti kepada tenaga kerja ilegal hingga November mendatang.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan setelah 3 November, aparat negeri itu akan melakukan operasi untuk menahan tenaga kerja yang belum memiliki dokumen-dokumen resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com