NEW DELHI, KOMPAS.com - India telah mengalami demonstrasi massa sejak pertengahan Desember 2019. Para demonstran menolak UU Kewarganegaraan anti-muslim atau yang lebih dikenal sebagai CAA (Citizenship Amendment Act).
Banyak aktivis dan politisi menilai isi CAA sangat bersifat berpecah belah, diskriminatif dan melanggar konstitusi sekuler negara.
Selain itu, pakar hukum menilai tindakan aparat India terhadap massa pengunjuk rasa anti UU kewarganegaraan (CAA) dipengaruhi oleh agitasi pada masa kolonial.
Baca juga: Kerusuhan India: Kisah Pria yang Dipukuli karena Berjenggot dan Pakai Gamis
Agitasi hukum pada masa kolonial yang dimaksud adalah salinan yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Inggris pada 1870. Pasal 124 A tentang Hukum Pidana India.
Bagaimana India menggunakan hukum hasutan (agitasi) era kolonial melawan pengunjuk rasa CAA ternyata ditujukan untuk meredam perbedaan pendapat.