Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Umumkan Sanksi Baru terhadap Iran, Apa Saja?

Kompas.com - 11/01/2020, 16:01 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - AS mengumumkan sanksi baru terhadap Iran, seraya mempertahankan pembelaan mereka menewaskan jenderal top Qasem Soleimani.

Keputusan itu berselang dua hari setelah Teheran menembaki pangkalan AS dan sekutunya di Ain al-Assad dan Irbil, Irak.

Serangan itu disebut merupakan balasan setelah Mayor Jenderal Qasem Soleimani, komandan Pasukan Quds, dibunuh Jumat pekan lalu (3/1/2020).

Baca juga: Mengenal MQ-9 Reaper, Drone Pembunuh Jenderal Iran Qasem Soleimani

Dalam konferensi pers, Presiden Donald Trump tidak mengumumkan adanya serangan balasan demi menghindari kemungkinan perang dengan Iran.

Sebagai gantinya, Washington tetap memberikan tekanan dengan menjatuhkan sanksi baru kepada Teheran, dilansir AFP Jumat (10/1/2020).

"Hukuman ini berarti kami bisa memotong miliaran dollar dukungan kepada rezim itu," kata Menteri Keuangan Steven Mnuchin.

Mnuchin menjelaskan, embargo tersebut bakal menyasar industri baja Teheran, dan menargetkan juga setidaknya delapan pejabat negara.

Menteri Luar Negeri Mike Pompeo menerangkan, Iran bakal kehilangan pendapatan hingga 80 persen karena hukuman mereka.

"Selama mereka terus melanjutkan perbuatan yang melanggar hukum, maka kami akan terus menekan mereka," jelas Pompeo di Gedung Putih.

Di antara para pejabat yang disanksi, terdapat Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Ali Shamkhani.

Wakil Kepala Staf Gabungan Mohammad Reza Ashtiani, serta pemimpin milisi Basij yang setia kepada Teheran, Gholamreza Soleimani.

Kemudian, sebanyak 17 perusahaan di sektor pertambangan dan baja masuk ke dalam sanksi yang disiapkan oleh Washington.

Sanksi itu juga disebut menyasar tiga entitas yang berbasis di China dan Seychelles, termasuk kapal yang terlibat dalam transaksi baja Iran.

Baca juga: Trump: Tewasnya Jenderal Iran adalah Keadilan Amerika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com