Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wakil Presiden Maladewa Ditahan saat Coba Masuk India secara Ilegal

Kompas.com - 01/08/2019, 22:07 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

TUTICORIN, KOMPAS.com - Mantan wakil presiden Maladewa Ahmed Adeeb ditahan otoritas India, Kamis (1/9/2019), setelah tertangkap hendak mencoba memasuki wilayah negara itu secara ilegal dengan menumpang kapal penarik.

Adeeb ditahan di kota pelabuhan Tuticorin, negara bagian Tamil Nadu, setelah kedapatan berusaha memasuki India melalui titik masuk yang tidak ditentukan dan tanpa dokumen resmi.

"Dia tidak memasuki India melalui titik masuk yang ditentukan dan tidak memiliki dokumen yang sah," kata juru bicara kementerian luar negeri India, Raveesh Kumar, dikutip AFP.

Para pejabat, yang berbicara dengan syarat anonim, mengatakan bahwa Adeeb tidak memiliki paspor saat ditemukan berada di atas kapal.

Baca juga: Maladewa Punya Restoran Bawah Laut Terbesar di Dunia

Adeeb belum lama ini dibebaskan dari penjara Maladewa pada Mei setelah pengadilan membatalkan hukuman yang dijatuhkan kepadanya atas kasus upaya pembunuhan presiden Abdulla Yameen, pada 2015.

Dia dijadwalkan menghadapi persidangan baru atas kasus percobaan pembunuhan, serta menghadapi penyelidikan korupsi yang dilakukan sejak menjadi wakil dari Yameen, yang dikalahkan dalam pemilihan tahun lalu.

Kepolisian Maladewa mengatakan tengah berusaha mengatur kepulangan Adeeb untuk menghadapi penyelidikan kriminal atas penyalahgunaan dana negara selama masa kepresidenan Yameen.

"Kami berhubungan dengan negara tetangga yang ramah untuk membawa Adeeb kembali ke Maladewa," kata kepolisian Maladewa dalam sebuah pernyataan.

Ditambahkan polisi, Adeeb sebelumnya dijadwalkan untuk membuat pernyataan sehubungan dengan penyelidikan kasus yang sedang berlangsung pada Rabu (31/7/2019), namun dia gagal muncul di persidangan.

Pemerintah Maladewa telah menahan paspor Adeeb selama proses pemeriksaan, menjadi alasan dia ditahan tanpa dokumen tersebut saat hendak memasuki India.

Baca juga: Mantan Wakil Presiden Maladewa Dihukum 10 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com