Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/06/2016, 19:54 WIB
EditorPascal S Bin Saju

MALE, KOMPAS.com — Mantan Wakil Presiden Maladewa, Ahmed Adeeb (34), dipenjara selama 10 tahun karena tersangkut kasus terorisme.

Kuasa hukum Adeeb, Moosa Siraj, mengungkapkan hal itu pada Senin (6/6/2016) di Male, ibu kota Maladewa.

Pemenjaraan Adeeb terjadi beberapa minggu setelah mantan Presiden Mohamed Nasheed mendapat suaka di Inggris.

Dengan dipenjaranya Adeeb, hampir semua rival utama Presiden Abdulla Yameen dijebloskan di penjara atau hidup di pengasingan.

Negara kecil dengan mayoritas dari 340.000 jiwa itu penduduknya adalah Muslim Sunni.

Kekacauan politik melanda negara itu sejak Nasheed, presiden pertama yang terpilih secara demokratis, digulingkan empat tahun lalu.

Nasheed saat itu mengklaim kepemimpinannya telah dikudeta oleh polisi dan tentara yang memberontak terhadapnya.

Nasheed dan timnya kuasa hukumnya, termasuk pengacara hak asasi manusia Amal Clooney, dijatuhi hukuman 13 tahun atas tuduhan terorisme yang kontroversial tahun lalu.

Namun, Nasheed diizinkan untuk melakukan perjalanan ke Inggris untuk operasi bulan lalu dan diberikan suaka politik oleh London.

Pengacara Adeeb, Moosa Siraj, mengatakan, kliennya dihukum pada Minggu (5/6/2016) malam setelah sidang tertutup berdasarkan keterangan saksi yang memberatkan Adeeb.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com