MALE, KOMPAS.com — Mantan Wakil Presiden Maladewa, Ahmed Adeeb (34), dipenjara selama 10 tahun karena tersangkut kasus terorisme.
Kuasa hukum Adeeb, Moosa Siraj, mengungkapkan hal itu pada Senin (6/6/2016) di Male, ibu kota Maladewa.
Pemenjaraan Adeeb terjadi beberapa minggu setelah mantan Presiden Mohamed Nasheed mendapat suaka di Inggris.
Dengan dipenjaranya Adeeb, hampir semua rival utama Presiden Abdulla Yameen dijebloskan di penjara atau hidup di pengasingan.
Negara kecil dengan mayoritas dari 340.000 jiwa itu penduduknya adalah Muslim Sunni.
Kekacauan politik melanda negara itu sejak Nasheed, presiden pertama yang terpilih secara demokratis, digulingkan empat tahun lalu.
Nasheed saat itu mengklaim kepemimpinannya telah dikudeta oleh polisi dan tentara yang memberontak terhadapnya.
Nasheed dan timnya kuasa hukumnya, termasuk pengacara hak asasi manusia Amal Clooney, dijatuhi hukuman 13 tahun atas tuduhan terorisme yang kontroversial tahun lalu.
Namun, Nasheed diizinkan untuk melakukan perjalanan ke Inggris untuk operasi bulan lalu dan diberikan suaka politik oleh London.
Pengacara Adeeb, Moosa Siraj, mengatakan, kliennya dihukum pada Minggu (5/6/2016) malam setelah sidang tertutup berdasarkan keterangan saksi yang memberatkan Adeeb.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.