Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disorot soal Hukuman Mati bagi LGBT, Sultan Brunei Kembalikan Gelar dari Universitas Oxford

Kompas.com - 24/05/2019, 13:47 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber BBC,ABCNews

BANDAR SERI BEGAWAN, KOMPAS.com — Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah memutuskan untuk mengembalikan gelar kehormatan yang diterima dari Universitas Oxford.

Diwartakan BBC Kamis (23/5/2019), keputusan itu dia buat sejak Brunei memperkenalkan hukuman mati bagi pelaku LGBT yang ketahuan berhubungan seks.

Diperkenalkan pada April, hukum syariah yang menjadi perbincangan internasional itu menjatuhkan hukum rajam sampai mati bagi pelaku LGBT maupun zina.

Baca juga: Dapat Tekanan Dunia, Sultan Brunei Tak Hukum Mati Pelaku Seks LGBT

Namun, setelah diperkenalkan pada 3 April, Sultan Bolkiah memutuskan untuk menangguhkan hukuman mati itu setelah menerima kritik hingga gelombang boikot dari komunitas internasional.

Tak terkecuali di Oxford, muncul petisi yang ditandatangani oleh 120.000 orang meminta gelar kehormatan di bidang hukum yang dianugerahkan pada 1993 dicabut.

Dukungan bagi petisi itu antara lain berasal dari anggota parlemen asal Oxford, Layla Moran. Dia menulis dalam surat pencabutan gelar jelas tidak cukup.

"Saya pikir sangat baik bagi universitas untuk mulai meninjau sistem pemberian gelar kehormatan untuk memastikan skandal seperti ini tak terjadi di masa depan," kata dia.

Sebagai respons, dikutip ABC, Oxford menyatakan telah membuka investigasi di tengah kekhawatiran akan hukum rajam yang diperkenalkan negara kaya minyak itu.

Pihak universitas menyatakan sudah menulis surat kepada Sultan Bolkiah pada 26 April berisi permintaan penjelasan keputusannya itu paling lambat 7 Juni.

Dalam keterangan tertulis, juru bicara Oxford menuturkan mereka telah mendapat pemberitahuan bahwa Sultan memutuskan mengembalikan gelar itu pada 6 Mei.

Adapun Sultan tetap mempertahankan untuk menerapkan hukum syariah meski sudah mengumumkan adanya moratorium berisi perpanjangan penundaan pemberlakuan aturan.

Sultan Bolkiah menyatakan dia memahami jika terdapat banyak pertanyaan dan mispersepsi mengenai hukum yang dinamakan Aturan Pidana Syariah (SPCO) itu.

"Bagaimanapun setelah mispersepsi dan pertanyaan ini bisa dijernihkan, hukum ini bisa ditegakkan dengan kuat," kata sultan berusia 72 tahun itu.

Baca juga: Terapkan Hukum Syariah Ketat, Sultan Brunei Dituding Meniru ISIS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com