NEW DELHI, KOMPAS.com - Dua turis asal China ditahan otoritas India setelah kedapatan membawa sejumlah syal yang terbuat dari bulu hewan yang dilindungi.
Kedua perempuan turis tersebut ditahan di Bandara Indira Gandhi, New Delhi, saat akan kembali ke Shanghai pada Kamis (18/10/2018), setelah petugas bea cukai menemukan syal berbahan bulu antelop Tibet dalam koper mereka.
Antelop Tibet yang biasa disebut chiru oleh warga setempat, termasuk dalam daftar hewan dilindungi yang terancam punah oleh World Conservation Union, juga oleh China dan India.
Syal tersebut terbuat dari bulu bagian leher bawah yang dianggap berkualitas paling baik.
Kedua turis China itu kedapatan memiliki 15 lembar syal bulu chiru senilai total 574.000 dolar AS atau sekitar Rp 8,7 miliar.
Baca juga: Turis China Nekat Berkendara di Jepang Pakai SIM Palsu
Kedutaan besar China di New Delhi, pada Minggu (21/10/2018), mengkonfirmasi telah menghubungi keluarga kedua turis dan menawarkan pendampingan hukum.
Delhi customs@IGIA seized 15 shahtoosh shawls valued @ 45 lakhs which were recovered from two Chinese nationals who were to depart to Shanghai on 18.10.18. The shawls were recovered from their checked-in baggage. Both have been arrested #cbic_india #finmin pic.twitter.com/h8yo8FEv9q
— Customsdelhi_tweet (@Delhicustoms) 19 Oktober 2018
Direktur kedutaan Zhao Jun mengingatkan kepada turis China untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di India, termasuk dengan tidak membeli syal berbahan bulu hewan yang dilindungi.
"Warga China yang saat ini berencana mengunjungi India, kami ingatkan untuk selalu mematuhi undang-undang perlindungan hewan liar dan aturan lain yang berlaku di India. Juga jangan membawa hewan ataupun tanaman liar," kata Zhao.
"Kami ingatkan sekali lagi kepada wisatawan untuk mempelajari hukum dan aturan yang berlaku di India, serta untuk selalu menghormati adat kebiasaan lokal agar perjalanan mereka aman," tambahnya.
Dilaporkan media China, dilansir SCMP, kedua perempuan turis yang ditahan terancam hukuman denda hingga 450.000 yuan (sekitar Rp 984 juta) masing-masing dan penjara hingga tujuh tahun.
Baca juga: Beri Hormat Ala Hitler di Muka Reichstag-Berlin, 2 Turis China Dibekuk