Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Iran Sebut Tak Mungkin Blokir Akses Warga Terhadap Informasi

Kompas.com - 01/05/2018, 17:28 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

TEHERAN, KOMPAS.com - Pemerintah Iran telah memutuskan untuk memblokir akses aplikasi pesan yang paling banyak digunakan warga, Telegram, Senin (30/4/2018).

Namun Menteri Telekomunikasi Mohammad Javad Azari Jahromi menyebut, tidak mungkin untuk sepenuhnya menutup akses masyarakat terhadap informasi.

"Mustahil untuk dapat memblokir akses warga terhadap informasi sepenuhnya," tulis Jahromi dalam akun media sosial Twitter-nya, Selasa (1/5/2018).

"Bahkan jika kami melarang penggunaan sebuah perangkat lunak, maka perangkat lunak lain akan ditemukan dan informasi mulai kembali beredar dengan bebas," tambahnya dilansir AFP.

Baca juga: Iran Larang Penggunaan Telegram dan Instagram di Sekolah

"Ini bukan soal teknologi yang bersalah, korup atau menyimpang. Melainkan manusia yang menyalahgunakannya untuk mempromosikan kejahatan dan korupsi di dunia maya, seperti yang mereka lakukan di kehidupan nyata," lanjut Jahromi.

Pemerintah telah melarang penggunaan Telegram di wilayah Iran setelah aplikasi tersebut dituduh telah digunakan kelompok oposisi untuk provokasi kerusuhan.

Keputusan tersebut melanjutkan arahan Presiden Hassan Rouhani yang sebelumnya telah melarang penggunaan aplikasi Telegram maupun aplikasi pesan asing di kantor-kantor pemerintahan.

Presiden beserta sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, juga telah mengumumkan berhenti menggunakan Telegram.

Baca juga: Pemimpin Tertinggi Iran Berhenti Gunakan Aplikasi Telegram

Presiden dan pemerintah telah mempromosikan agar warganya mulai menggunakan aplikasi pesan maupun media sosial buatan Iran, termasuk Soroush dan Gap.

Diblokirnya akses aplikasi Telegram di Iran menambah daftar jejaring sosial yang dilarang di Republik Islam tersebut, setelah sebelumnya pemerintah memblokir Facebook dan Twitter, tetapi masih dapat diakses melalui jaringan privasi virtual (VPN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com