Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2018, 15:19 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

DUBAI, KOMPAS.com - Seorang sopir taksi didakwa bersalah telah menggoda dan melecehkan gadis di bawah umur yang menjadi penumpangnya. Tak hanya dikenai denda, sopir asal Pakistan itu juga dideportasi.

Diberitakan Gulf News, seorang pria berusia 40 tahun asal Pakistan yang berprofesi sebagai sopir taksi di Dubai, Uni Emirat Arab, dilaporkan ke polisi oleh gadis 16 tahun yang telah menjadi penumpangnya selama tiga minggu.

Gadis itu menumpang taksi pria tersebut dalam perjalanan pulang pergi ke sekolah. Namun pada satu hari, saat dia diantar pulang dari pesta teman sekolahnya di Sharjah, pria itu mengejutkannya dengan menyatakan perasaan.

Baca juga: Sudah 2 Tahun, Sopir Taksi Ini Antar Pria Tua ke RS Tanpa Biaya

"Satu hari saya memintanya mengantar saya ke pesta seorang teman di Sharjah, lalu saat mengantarkan saya pulang, dia menyatakan perasaannya pada saya dan memegang tangan saya," kata gadis asal AS itu.

"Dia mengatakan suka pada saya. Saat saya menarik tangan saya, cincin saya terlepas dan tertinggal di tanganya. Saya bergegas keluar dari taksinya dan masuk ke dalam rumah."

"Setelah hari itu, dia selalu mengganggu saya dengan pesan-pesan mesra di Whatsapp," tambahnya.

Diungkapkan gadis itu, sopir taksi tersebut juga berkali-kali mengirim pesan meminta izin untuk datang ke rumah sehingga dia bisa menciumnya.

"Saya sudah menjawab tidak tertarik menjadi kekasihnya dan memintanya berhenti mengganggu saya," kata gadis itu.

Dalam persidangan pada Selasa (20/2/2018), Pengadilan Negeri Utama di Dubai menyatakan sopir berusia 40 tahun itu telah bersalah melakukan pelecehan dan menyakiti gadis itu.

Berdasarkan kemurahan hati, Hakim Mohammad Jamal hanya menjatuhkan sanksi denda sebesar 1.000 dirham (sekitar Rp 3,7 juta), setelah terdakwa mendapat pengampunan dari korban.

Baca juga: Naik Taksi Lewati Tiga Negara, Pria Ini Harus Bayar Rp 29 Juta

Selain denda, hakim Jamal juga menjatuhi hukuman deportasi kepada terdakwa. Namun terdakwa masih dapat mengajukan banding dalam waktu 15 hari setelah sidang putusan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com