Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJ yang Gabungkan Azan dan Musik Dihukum Penjara

Kompas.com - 07/04/2017, 17:24 WIB

TUNIS, KOMPAS.com - Pengadilan Tunisia menjatuhkan hukuman penjara satu tahun untuk seorang DJ asal Inggris yang memadukan suara azan dengan musik untuk berjoget.

Dax J, divonis bersalah melanggar moralitas dan kepatutan publik. Namun, Dax J telanjur meninggalkan Tunisia sehingga dia luput dari hukuman.

Seusai kasusnya merebak, Dax J telah mengeluarkan permohonan maaf kepada warga Tunisia. Adapun klub malam yang mengundang Dax J telah ditutup.

Kepada kantor berita AFP, juru bicara pengadilan mengatakan pemilik klub malam dan penyelenggara acara luput dari hukuman.

Namun, jaksa naik banding dengan alasan kedua pihak itu seharusnya memeriksa apa yang akan dimainkan Dax J.

Tindakan Dax J menjadi pembicaraan setelah rekaman video yang berisi penampilannya dibagikan secara luas di media sosial.

Rekaman itu menunjukkan para pengunjung klub berjoget dengan iringan musik yang mengandung beberapa bagian dari suara azan.

Gubernur Nabeul, Mounaouar Ouertani mengatakan, klub itu tetap tak diizinkan beroperasi sampai pemberitahuan lebih lanjut.

"Kami tidak akan membiarkan serangan terhadap perasaan keagamaan dan hal-hal yang disucikan dalam agama," kata Ouertani.

Dax J, yang memainkan azan itu, telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang tersinggung oleh musik yang dimainkannya dalam Orbit Festival di Tunisia pada Jumat pekan lalu.

"Saya tidak pernah punya niat saya untuk menyinggung atau melecehkan siapa pun," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com