Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tolak Terbitkan Surat Penahanan untuk Putra Pendiri Samsung

Kompas.com - 19/01/2017, 10:54 WIB

SEOUL, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Korea Selatan, Kamis (19/1/2017), menolak untuk menerbitkan surat perintah penahanan untuk pewaris kelompok bisnis Samsung.

Keputusan pengadilan ini menjadi pukulan bagi para jaksa penuntut dalam skandal korupsi yang menjerat Presiden Park Geun-hye.

Pengadilan beralasan jaksa tak memberikan bukti yang cukup kuat untuk terbitnya surat penahanan bagi Lee Jae-yong.

Situasi ini bisa mengganggu rencana para penyidik memeriksa Presiden Park, yang dimakzulkan parlemen bulan lalu karena dituduh terlibat suap.

Juru bicara kejaksaan mengatakan, keputusan pengadilan itu sangat disesalkan tetapi menegaskan penyelidikan kasus ini tetap berlanjut.

Sejumlah pengamat mempertanyakan keputusan pengadilan itu. Kim Nam-geun, pengacara dan pengamat politik, menuduh, pengadilan bersikap lunak karena tekanan media.

Selain itu, pengadilan khawatir penangkapan putra pendiri Samsung itu akan memengaruhi perekonoian Korea Selatan.

"Pengadilan biasanya menyetujui permintaan surat penahanan terkait kasus suap yang melibatkan uang dalam jumlah besar yang disertai bukti-bukti situasional," ujar Kim Nam-geun.

Samsung adalah kelompok bisnis terbesar Korea Selatan dan pendapatan kelompok ini mencapai seperlima GDP negeri itu.

Sementara itu, guru besar ilmu politik di Universitas Yongin, Choi Chang-ryol mengatakan keputusan ini akan melemahkan upaya kejaksaan memeriksa para konglomerat lainnya.

"Lebih mudah bagi para penyidik untuk memeriksa Lee jika dia ditahan untuk membangun kasus suap melawan Park," kata Choi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com