Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Serangan Bom 2013, Dua Tokoh Militan India Dijatuhi Hukuman Mati

Kompas.com - 19/12/2016, 21:23 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan khusus di India, Senin (19/12/2016), menjatuhkan hukuman mati terhadap dua pimpinan kelompok militan India terkait aksi bom kembar pada 2013 yang menewaskan 18 orang.

Yasin Bhatkal dan saudara laki-lakinya Riyaz, keduanya diyakini sebagai pendiri Mujahidin India (IM) dinyatakan bersalah dalam insiden pada Februari 2013 itu.

Selain Yasin dan Riyaz Bhatkal, tiga rekan mereka juga dijatuhi hukuman mati dalam tragedi yang terjadi di kota Hyderabad itu.

Riyaz, yang didakwa sebagai dalang peledakan, diadili secara in absentia karena belum tertangkap sejak menjadi buronan tiga tahun lalu.

Badan Investigasi Nasional (NIA) yang memimpin penanganan kasus ini mengatakan, selain menewaskan 18 orang, bom sepeda itu melukai 131 orang lainnya.

"Kelima terdakwa, yang dijerat tuduhan pembunuhan, pengkhianatan, terorisme, dijatuhi hukuman mati," kata seorang pengacara yang terlibat dalam kasus ini.

Mahkamah Agung India mengatakan, hukuman mati hanya bisa dijatuhkan dalam "kasus yang langka".

Pengacara itu mengatakan, kelima terdakwa akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan khusus setelah memeriksa 157 saksi mata.

Yasin Bhatkal, yang pernah menjadi orang paling dicari di India, ditangkap di negara bagian Bihar pada Agustus 2013, tepatnya di perbatasan dengan Nepal.

Yasin dituduh menjadi perancang serangan bom terhadap toko roti Jerman di kota Pune pada 2010 yang menewaskan 17 orang, termasuk lima warga asing.

Kelompok IM menjadi perhatian pada November 2007 menyusul serangkaian ledakan bom di negara bagian Uttar Pradesh.

Sejak itu kelompok ini dikaitkan dengan sejumah serangan bom di Mumbai, Bangalore, New Delhi, dan Pune serta beberapa lokasi lain.

IM juga ditudh menjadi dalang serangan bom di Bodh Gaya, salah satu situs warisan dunia UNESCO, pada Juli 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com