Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gregory Lawler, Pembunuh Polisi di AS Disuntik Mati

Kompas.com - 20/10/2016, 12:22 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com - Negara bagian Georgia, Amerika Serikat, Kamis WIB (20/10/2016), menggelar eksekusi hukuman mati terhadap Gregory Paul Lawler, pelaku pembunuhan polisi.

Eksekusi dilakukan setelah dewan menolak permohonan grasi dari pria berusia 63 tahun tersebut.

Gregory Lawler, menjalani eksekusi dengan suntikan mati pada pukul 23.49 waktu setempat, atau sekitar pukul 12.00 WIB, di luar wilayah Atlanta.

Demikian informasi yang dilansir otoritas lembaga pemasyarakatan setempat, seperti dikutip AFP. 

"Lawler menolak untuk melakukan doa terakhir dan tidak membuat pernyataan akhir pula," demikian pernyataan Lembaga Pemasyarakatan Georgia. 

Berdasarkan data pengadilan, Lawler menembak dengan senapan AR-15 ke arah dua orang polisi menyusul sengketa rumah tahun 1997. 

Tembakan itu menewaskan John Sowa, dan satu polisi lainnya mengalami luka parah. 

Selasa kemarin, Dewan Pengampunan Georgia menolak petisi grasi dari para pembela Lawler.

Mereka sempat mengungkapkan argumentasi, putusan itu harus dikesampingkan, sebab Lawler menderita autisme yang menduga setiap polisi yang datang hendak menyakitinya.

Laju eksekusi hukuman mati di AS menurun. Salah satu faktornya adalah kurangnya obat yang digunakan untuk melaksanakan suntikan mematikan tersebut.

Lawler adalah narapidana ketujuh yang dihukum mati di Georgia tahun ini.

Sebanyak 67 orang di negara bagian itu telah menjalani eksekusi serupa, sejak Mahkamah Agung AS kembali memberlakukan hukuman mati pada tahun 1976.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com