DIYARBAKIR, KOMPAS.com - Aparat kepolisian Turki menangkap setidaknya 49 orang yang dituduh terkait dengan partai pekerja Kurdi (PKK), yang menjadi kelompok terlarang di negara itu.
Semua yang ditangkap dituduh melakukan propaganda terkait kelompok PKK yang selama ini memang dianggap sebagai musuh pemerintah setempat.
Informasi penangkapan ini dilansir kantor berita AFP yang mengutip keterangan sebuah sumbe di lingkungan otoritas keamanan Turki, Rabu (12/10/2016).
Setidaknya, 49 orang tersebut meyebarkan propaganda teror dan juga propaganda untuk mencari anggota di kelompok tersebut.
Sumber tersebut menyebutkan, penangkapan terjadi dalam salah satu bagian operasi nemumpas PKK di di Van dan Hakkari di timur dan tenggara Turki.
Di antara mereka yang ditahan, terdapat sejunlah orang yang terkait dengan kelompok cabang pro Kurdi dan anggota pergerakan sayap kiri, Partai Rakyat Demokratik (HDP).
Tentang hal ini, Pemerintah Turki mengatakan HDP terkait dengan PKK. Namun pihak HDP membantahnya.
PKK selama ini dimasukkan dalam daftar kelompok teroris oleh Pemerintah setempat. Bahkan Uni Eropa dan Amerika Serikat pun berpandangan serupa.
Kelompok ini telah melakukan pemberontakan berdarah melawan Pemerintah Turki sejak tahun 1984.
Mereka kerap melakukan serangan ke pos-pos penjagaan militer, dan hal itu terjadi lagi sejak proses gencatan senjata yang gagal pada tahun lalu.
Terakhir, dua anggota partai berkuasa, Partai Keadilan dan Pengembangan (APK), tewas minggu ini dalam dua serangan yang diyakini dilakukan oleh pemberontak PKK.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum dapat dipastikan apakah penangkapan 49 orang tersebut terkait dengan perburuan para pelaku teror yang menyerang di Van, dan kota di tenggara, Diyarbakir.
Baca: 5 Ton Bom Meledak di Pos Militer Turki, Sisakan Lubang Sedalam 7 Meter, 18 Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.