ANKARA, KOMPAS.com - Majelis Hakim di Pengadilan Ankara, Turki menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap dua jurnalis yang memuat ilustrasi berupa gambar kartun Nabi Muhammad pada kolom mereka.
Seperti dikutip dari Kantor Berita AFP, vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung Kamis (28/4/2016).
Baca: Charlie Hebdo Bela Keputusan Pasang Kartun Nabi Muhammad
Karya kartun tersebut mencuat dan menjadi masalah ketika dipublikasikan di media satir mingguan Perancis Charlie Hebdo.
"Kedua jurnalis dijatuhi hukuman penjara masing-masing dua tahun," kata Bulent Utku, pengacara dari kedua Kolumnis Harian Cumhuriyet, Hikmet Cetinkaya dan Ceyda Karan.
"Namun kami akan mengajukan banding terhadap putusan ini," tegas Utku.
Baca: Karikaturis Charlie Hebdo Berhenti Gambar Nabi Muhammad
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.