Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Banglades Tolak Cabut Islam sebagai Agama Negara

Kompas.com - 28/03/2016, 19:15 WIB

DHAKA, KOMPAS.com - Pengadilan tinggi Banglades, Senin (28/3/2016), mnolak petisi yang diajukan para aktivis sekuler negeri itu untuk mencabut Islam sebagai agama negara.

Tiga hakim khusus yang menangani kasus ini sepakat menolak petisi hanya beberapa saat setelah membuka sidang tanpa memberi waktu untuk para saksi memberikan argumen.

Petisi, yang diluncurkan 28 tahun lalu, telah memicu protes di berbagai penjuru Banglades terutama dari kelompok-kelompok garis keras.

"Kami sangat sedih dengan keputusan pengadilan. Ini adalah hari yang menyedihkan bagi minoritas di Banglades," kata Subrata Chowdhury, yang mewakili para aktivis sekuler.

Subrata menambahkan, para hakim tak mengizinkan para pengaju petisi untuk memberikan argumen mereka.

"Hakim langsung menyatakan menolak petisi tersebut," lanjut Subrata.

Banglades secara resmi adalah negara sekuler setelah perang kemerdekaan 1971 yang melepaskan negeri itu dari Pakistan.

Pada 1988, pemimpin militer Banglades saat itu, Jenderal Hussain Muhammad Ershad menetapkan Islam sebagai agama negara sebagai upaya untuk konsolidasi kekuasaan.

Kelompok sekuler selama beberapa dekade berargumen bahwa menetapkan Islam sebagai agama negara bertentangan dengan status Banglades sebagai negeri sekuler dan mendiskriminasi minoritas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com