Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakistan Akan Gantung Terpidana Mati yang Lumpuh

Kompas.com - 21/08/2015, 14:22 WIB

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Pakistan berencana untuk tetap melaksanakan hukuman mati terhadap seorang terpidana yang menderita lumpuh dengan cara menggantungnya saat dia duduk di kursi roda.

Abdul Basit (43), dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan pada 2009 namun akibat penyakit TBC yang dideritanya saat ditahan di LP Faisalabad membuatnya lumpuh dari pinggang ke bawah sejak 2010.

Setelah Pakistan menghentikan moratorium hukuman mati setelah serangan sebuah sekolah di Peshawar pada Desember lalu, Basit kini menanti eksekusi hukuman matinya.  Keputusan ini memicu perdebatan terkait masalah legal, etika dan implikasi praktis dari eksekusi Abdul Basit.

Setelah mendapatkan "Surat Perintah Hitam" pada 29 Juli lalu yang memastikan jadwal eksekusi hukuman mati, kuasa hukum Abdul Basit dan para aktivis HAM berupaya menghindarkan pria itu dari tiang gantungan.

Sidang terakhir dijadwalkan pada Selasa pekan depan dan jika upaya kuasa hukum gagal maka pria itu akan segera menjalani hukuman gantung.

Salah satu argumen yang akan digunakan kuasa hukum Basit adalah aturan yang diterapkan di LP Faisalabad yang mengharuskan terpidana mati harus bisa "berdiri" saat menjalani eksekusi mati.

Karena kaki Basit tak bisa menahan berat badannya, maka dia dipastikan tidak bisa berdiri di bawah tali gantungan. Sehingga satu-satunya cara adalah Basit tetap duduk di kursi rodanya saat menjalani hukuman mati.

Meski kasus Abdul Basit ini adalah yang pertama di Pakistan, namun di negara lain hal serupa pernah terjadi. Pada 1993, sebuah penjara di negara bagian Virginia, AS mengeksekusi Charles Stamper (39) yang menderita lumpuh karena cedera tulang belakang akibat perkelahian di dalam penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com