Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Germo Indonesia Dibui 10 Bulan di Singapura

Kompas.com - 13/07/2015, 13:25 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Andi Pujo Wibowo, warga Indonesia, nekat melakukan bisnis prostitusi ilegal di Singapura.  Kenekatannya itu berujung dengan dirinya menghuni hotel prodeo alias penjara.

Prostitusi sendiri bukan merupakan sesuatu yang ilegal di Singapura. Namun sejumlah kegiatan terkait prostitusi tergolong kejahatan.

Andi telah menjadi germo bagi para pekerja seks yang direkrutnya dari Indonesia. Channel News Asia melaporkan akhir pekan lalu bahwa pria 29 tahun itu dijatuhi hukuman 10 bulan penjara atas dakwaan merekrut, menyembunyikan para pekerja seks dan hidup dari sumber penghasilan bisnis ilegal itu.

Keterangan persidangan menyatakan, Andi pertama sekali menjalankan aksinya sekitar April 2015. Ketika itu dia sedang menjelajah situs web prostitusi Craiglist.

Dia tampaknya terinspirasi oleh situs itu dan kemudian menghubungi temannya, Agus Cakra Wheldi, untuk menjalankan rencana bisnisnya. Kedua orang itu pun mulai mencari kandidat-kandidat pekerja seks yang akhirnya mengerucut pada dua orang.

Kedua orang itu menjanjikan penghasilan 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp 50 juta) jika kedua perempuan itu bersedia menjajakan dirinya di Singapura. Berdasarakan kesepakatan, Andi akan mengambil komisi 30 persen dari pendapatan para perempuan itu.  Andi juga membuatkan profil kedua perempuan itu di situs web Craiglist.

Setelah kesepakatan tercapai, Andi mempersiapkan pesawat dan akomodasi bagi kedua perempuan itu.

Dalam perjalanan rencana itu, Agus dideportasi ketika tiba di Bandara Changi. Andi lalu bergerak sendiri dengan rencananya. Dia menginstruksikan kedua pekerja seks itu untuk memasang tarif 150 dolar Singapura (sekitar 1,5 juta Rupiah) per jam dari pukul 13.00 hingga 23.00.

Awalnya, semua berjalan lancar. Kedua pekerja seks itu sempat mendapat 30-40 pelanggan sampai akhirnya bersama Andi, mereka digerebek dan diciduk kepolisian setempat tanggal 13 Mai 2015, 10 hari setelah bisnis itu dijalankan di hotel tempat mereka beroperasi  di Jalan Smith.

Polisi menyita 11.000 dollar Singapura (sekitar Rp 110 juta) dari Andi.

Di persidangan Andi mengaku bersalah. Dia menjelaskan alasannya menjalankan bisnis itu. Dia berpikir akan mendapatkan uang dalam jumlah banyak karena kurs dolar Singapura yang lebih tinggi terhadap rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com