Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/03/2015, 08:02 WIB
KOMPAS.com — Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop kabarnya menawarkan untuk merepatriasi tiga warga Indonesia terpidana kasus narkoba dari Australia demi membatalkan pelaksanaan eksekusi terpidana mati Bali Nine. Namun, Pemerintah Indonesia tidak menerima tawaran tersebut.

Usulan Menlu Julie Bishop ini, menurut informasi yang diperoleh ABC, disampaikan dalam upaya terakhir yang dilakukannya untuk menyelamatkan nyawa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari eksekusi hukuman mati. Upaya itu termasuk menelepon Menlu Retno Marsudi pada Selasa (3/3/2015).

Sementara itu, hari Kamis pagi ini, para anggota parlemen Australia melakukan doa bersama di depan gedung parlemen di Canberra. Dalam kesempatan itu, Menlu Bishop kembali meminta Pemerintah Indonesia untuk mengampuni kedua warga Australia itu.

"Kami meminta Pemerintah Indonesia, lebih tepatnya kami memohon kepada Presiden Indonesia untuk memberikan pengampunan," katanya di depan ratusan politisi lainnya.

"Pertama, upaya hukum masih berjalan bagi keduanya dan banding sedang diajukan ke Pengadilan Tinggi TUN," kata Menlu Bishop.

"Kedua, ada tuduhan yang pernah terungkap dalam proses peninjauan kembali terkait suap dalam keputusan pengadilan tingkat pertama," katanya.

"Namun, yang lebih penting dari itu, konsep pengampunan dan memaafkan menempati posisi penting dalam sistem hukum di Indonesia sebagaimana di Australia," tambahnya lagi.

Menlu Bishop mengatakan, "Dan kami meminta agar penyesalan kedua orang ini dijadikan pertimbangan."

Sementara itu, salah seorang pengacara Chan dan Sukumaran, Peter Morrissey SC, menyatakan, pihaknya telah mengajukan upaya banding atas putusan PTUN Jakarta.

Dikatakan, pelaksanaan eksekusi seharusnya tidak dijalankan sepanjang proses hukum masih berlangsung.

"Kami berharap mereka tidak melaksanakan eksekusi sampai semua proses hukum dijalankan, dan saya bisa katakan bahwa kami akan terus mencari semua kemungkinan lain yang tersedia," kata Morrissey.

Dalam perkembangan lainnya, Pastor Jeff Hammond, yang melakukan pendampingan spiritual bagi Chan dalam empat tahun terakhir, mengungkapkan, Chan belum putus harapan. Mereka bertemu terakhir kali tiga hari lalu.

"Dia masih terus berdoa dan percaya ada keajaiban Tuhan untuknya," kata Pastor Hammond.

Terpidana mati kasus narkoba Chan dan Sukumaran kini berada di Nusakambangan menunggu waktu pelaksanaan eksekusi mereka.

Keduanya termasuk di antara terpidana mati lainnya yang asal Perancis, Ghana, Brasil, Nigeria, Filipina, dan Indonesia, yang akan menjalani eksekusi gelombang kedua yang dilaksanakan di bawah pemerintahan Jokowi. Gelombang pertama telah dilakukan pada Januari 2015 lalu di Pulau Nusakambangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com