Pengadilan memutuskan kapten Lee Jun-seok yang memimpin feri Sewol itu berbuat kelalaian yang menyebabkan melayangnya nyawa orang lain.
Pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan vonis 36 tahun penjara untuk sang kapten. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.
Sementara itu, kepala kamar mesin kapal feri itu dinyatakan bersalah dalam dakwaan pembunuhan karena tidak membantu dua awak kapal yang terluka dan diganjar hukuman 30 tahun penjara.
Selain itu, pengadilan juga memutuskan 13 awak kapal yang selamat bersalah dalam berbagai tuduhan. Mereka diganjar hukuman penjara antara lima hingga 20 tahun.
Kapal feri Sewol yang kelebihan muatan tenggelam dalam pelayaran rutin menuju ke pulau wisata Jeju. Dari 476 penumpang dan awak, hanya 172 orang saja yang selamat. Sementara itu dari 304 korban tewas atau yang masih dinyatakan hilang, sebanyak 250 orang di antaranya adalah para siswa sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.