Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Dihukum karena Kritik Lewat Twitter

Kompas.com - 28/10/2014, 15:01 WIB
KOMPAS.COM - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara lima hingga delapan tahun kepada tiga penasehat hukum yang mengkritik sistem peradilan kerajaan itu.

Kantor berita Saudi Press Agency (SPA) menyebutkan, ketiganya dinyatakan bersalah karena menentang penguasa dan melecehkan sistem peradilan. Ketiganya menulis pesan di Twitter yang antara lain mengatakan sistem peradilan di kerajaan itu sebagai 'terbelakang'.

Namun SPA tidak melaporkan lebih rinci tentang pendapat yang menyebabkan dijatuhinya hukuman penjara tersebut.

Pengadilan juga melarang para penasehat hukum untuk berkomunikasi lewat media sosial maupun media lainnya dengan memperingatkan mereka akan dimonitor dan bisa mendapat hukuman yang sama dengan ketiga terpidana.

Arab Saudi tidak memberikan ruang banyak buat pembangkang politik, khususnya sejak maraknya gerakan rakyat yang disebut Musim Semi Arab tahun 2011 yang mendorong jatuhnya beberapa diktator di kawasan Timur Tengah.

Bulan Februari tahun ini, lembaga pegiat kebebasan pers yang bermarkas di Perancis -Reporters Without Borders atau RSF- mengatakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi meningkatkan pengawasan dan kendali atas media, khususnya media internet.

RSF juga menggolongkan Arab Saudi masuk dalam daftar Musuh Internet karena amat agresif dalam kebijakan internet, termasuk menangkap orang-orang yang menulis kritik di internet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com