Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Beri Vonis Mati untuk 3 Terdakwa Penikaman Kunming

Kompas.com - 12/09/2014, 19:41 WIB

BEIJING, KOMPAS.com - Pengadilan di China, Jumat (12/9/2014), menjatuhkan hukuman mati kepada tiga orang yang terlibat dalam serangan penikaman pisau di Kunming yang mengakibatkan 31 orang tewas dan melukai 141 lainnya.

Terdakwa keempat dalam pengadilan itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pemerintah China menuduh kelompok ekstremis Islam dari wilayah Xinjiang di sebelah barat China melakukan serangan tersebut.

Delapan orang diyakini terlibat dalam perencanaan dan penyerangan di Kunming, dengan empat orang telah ditembak mati di tempat.

Hanya satu dari terdakwa di pengadilan yang dituduh ikut ambil bagian dalam pembunuhan itu sedang tiga lainnya disebut membantu merencanakan serangan tanggal 1 Maret lalu.

Iskandar Ehet, Turgun Tohtunyaz, dan Hasayn Muhammad, didakwa memimpin dan mengorganisasikan kelompok teroris dan pembunuh internasional.

Setelah ketiganya ditangkap, seorang perempuan bernama Patigul Tohti bersama empat orang yang kemudian ditembak mati itu melakukan serangan 1 Maret tersebut.

Pemerintah Beijing meningkatkan keamanan setelah serangkaian serangan yang disebut dilakukan oleh suku Uighur yang beragama Islam di wilayah Xinjiang, yang berbatasan dengan negara-negara Asia Tengah yang mayoritas berpenduduk beragama Islam.

Para pegiat di Uighur mengatakan tekanan atas kebebasan beragama dan berbudaya mereka mendorong timbulnya kekerasan di Xinjiang dan di tempat-tempat lain di China.

Namun pemerintah mengatakan telah melakukan investasi di Xinjiang untuk meningkatkan kehidupan warga di sana dan mengatakan 'teroris' di kawasan itu diinspirasi oleh kelompok-kelompok militan Islam luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com