Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Sudan yang Pindah Agama Berlindung di Kedubes AS

Kompas.com - 27/06/2014, 21:49 WIB
KHARTOUM, KOMPAS.com - Suami dari Meriam Yahia Ibrahim Ishag (26), yang baru saja dibebaskan dari ancaman hukuman gantung akibat memeluk Kristen, merasa lega karena istri dan kedua anaknya kini mendapat perlindungan di Kedutaan AS di Sudan.

"Saya sangat lega. Staf kedutaan sangat membantu dan ramah," kata Daniel Wani dalam wawancara telepon dengan kantor berita AFP.

Daniel mengatakan, istri dan kedua anaknya dalam kondisi sehat di fasilitas milik pemerintah AS yang dijaga ketat di pinggiran ibu kota Khartoum itu. Daniel membenarkan, dia meminta perlindungan kedutaan besar AS karena istrinya terus mendapatkan ancaman pembunuhan.

Sementara itu di Washington DC, juru bicara Kementerian Luar Negeri Marie Harf mengatakan Meriam dan keluarganya kini berada di "tempat aman".

"Pemerintah Sudah sudah memberi jaminan kepada kami bahwa keluarga ini akan terus selamat," kata Harf yang tidak menyebut lokasi perlindungan keluarga itu.

Salah satu kuasa hukum Meriam Yahya, Mohanad Mustafa mengatakan keluarga perempuan itu meminta bantuan misi diplomatik AS begitu dibebaskan setelah ditahan polisi di bandara saat akan berangkat ke Amerika Serikat.

"Keluarga Meriam menilai kedutaan besar AS adalah tempat yang aman bagi mereka," kata Mustafa.

Setelah dibebaskan dari ancaman hukuman mati karena memeluk Kristen, Meriam Yahia kembali ditahan karena dituduh menggunakan dokumen palsu untuk meninggalkan Sudan. Meriam Yahia Ishag dilahirkan dari ayah yang seorang Muslim dan ibu yang memeluk Kristen Ortodoks Etiopia.

Sang ayah meninggalkan keluarganya sejak Meriem berusia lima tahun dan membuat dia hanya dirawat ibunya hingga dewasa. Menurut Keuskupan Khartoum, Meriem memeluk Katolik tak lama sebelum dia menikah.

Pada 15 Mei lalu, sebuah pengadilan di Khartoum menjatuhkan hukuman mati kepada Meriam karena meninggalkan Islam dan memilih memeluk Kristen. Hukuman mati itu dijatuhkan berdasarkan Syariah Islam yang diterapkan di negeri itu sejak 1983.

Meski sudah bebas dari ancaman hukuman mati, namun keinginan Meriem meninggalkan Sudan nampaknya belum akan terlaksana dalam waktu dekat.  "Sebab dia dituduh melakukan tindak kriminal. Sehingga dia tak bisa meninggalkan Sudan," kata Mustafa, sang kuasa hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com