Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamili Putrinya Tiga Kali, Pria Inggris Dipenjara 46 Bulan

Kompas.com - 14/05/2014, 19:46 WIB
LONDON, KOMPAS.com — Seorang pria yang mendapatkan tiga anak dari putri kandungnya dan meneruskan hubungan seksualnya dengan sang putri selama 16 tahun kini dipenjara.

Pasangan yang tak disebutkan namanya itu terus melakukan hubungan terlarang ini meski telah diperingatkan dinas sosial dan kepolisian. Selain itu, pengadilan juga sudah memutuskan agar keduanya menghindari pertemuan dan kontak fisik.

Pria yang berasal dari Huddersfield, Inggris, itu jarang bertemu dengan putrinya saat putrinya masih kanak-kanak. Namun, hubungan keduanya terjalin setelah saat menginjak usia remaja, sang putri pindah dan tinggal bersamanya.

Dalam sidang di pengadilan kota Leeds, Inggris, terungkap pria berusia 57 tahun itu pertama kali berhubungan seksual dengan putrinya itu saat putrinya berusia 14 tahun.

Putra pertama pasangan "aneh" ini lahir pada 2002. Saat itu, polisi menahan pria ini dan menjeratnya dengan tuduhan melakukan inses. Saat pria itu ditahan, sang putri sedang mengandung anak kedua mereka.

Meski saat itu pengadilan melarang keduanya untuk saling bertemu, hubungan terlarang itu tetap berlanjut hingga anak ketiga lahir pada 2010. Hubungan ini berakhir setelah sang putri pada 2012 melaporkan ayahnya ke polisi terkait sikap sang ayah yang terlalu keras kepadanya.

Pria itu mengakui bahwa dia adalah ayah kedua anak tersebut. Hakim Christopher Batty mengatakan, polisi tidak mengetahui bahwa gadis itu sedang mengandung anak kedua saat ayahnya ditahan.

Pengadilan kemudian memutuskan pria itu bersalah atas 10 dakwaan inses, satu dakwaan penyerangan, dan satu dakwaan perbuatan tidak senonoh. Atas semua perbuatannya itu, ayah "cabul" ini dijatuhi hukuman penjara selama 46 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com