Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parlemen Kenya Sahkan Undang-undang Poligami

Kompas.com - 21/03/2014, 20:27 WIB

NAIROBI, KOMPAS.com - Parlemen Kenya mengesahkan undang-undang perkawinan baru dengan perubahan pada saat-saat terakhir untuk mengizinkan seorang laki-laki menikah dengan sebanyak mungkin perempuan. 

Selain itu, undang-undang kontroversial itu mengatur sebuah pernikahan baru bisa dilakukan seorang pria tanpa perlu mendapat izin dari istri lamanya.

Anggota parlemen perempuan -sekitar 30 dari total 69 anggota perempuan di parlemen- meninggalkan ruang sidang sebagai aksi protes atas disahkannya undang-undang ini. Sejak pada tahap pengusulan, RUU ini sudah menimbulkan pro dan kontra.

Undang-undang sebelumnya memperbolehkan poligami namun sebelum pernikahan dilakukan seorang pria harus lebih dulu berkonsultasi dengan istrinya.

Dengan undang-undang baru ini maka semua perkawinan harus didaftar dan ditetapkan batas minimum bagi seseorang untuk menikah adalah 18 tahun.

Seorang anggota parlemen perempuan, Priscilla Nyokab, berpendapat undang-undang itu mestinya ditolak demi kesatuan keluarga.

"Jika Anda ingin menikah, penting bagi Anda untuk memberi tahu istri bahwa Anda akan memiliki pasangan lain. Demi kesatuan keluarga, penting memberi tahu semua pihak," tegasnya seperti dikutip situs internet berita Kenya, Standard Digital.

Sementara anggota parlemen lainnya, Samuel Chepkonga mengatakan bahwa pria Afrika pada umumnya diperkirakan akan memiliki lebih dari satu istri.  "Setiap perkawinan memiliki potensi poligami," tuturnya saat pembahasan di parlemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com