Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Lanka Buka Lowongan Algojo Hukuman Gantung

Kompas.com - 11/03/2014, 21:31 WIB
KOLOMBO, KOMPAS.com — Pemerintah Sri Lanka kini tengah mencari algojo baru untuk hukuman gantung. Hal ini dilakukan karena algojo sebelumnya mengundurkan diri setelah melihat tiang gantungan.

Departemen Pemasyarakatan Sri Lanka pada pekan lalu mempekerjakan seorang algojo baru. Ia berada di peringkat ketiga terbaik dari 176 pelamar.

Pengangkatan algojo baru ini dilakukan setelah dua algojo yang diangkat tahun lalu tak kunjung datang untuk bekerja.

"Kami akan memberi dia latihan selama sepekan. Namun, dia berhenti ketika kali pertama melihat tiang gantungan. Dia mengatakan tidak menginginkan lagi pekerjaan itu," kata Komisaris Jenderal Urusan Penjara, Chandrarathna Pallegama.

"Dia mengatakan merasa takut setelah melihat tiang gantungan. Nanti kami akan tunjukkan dulu tiang gantungannya kepada para calon algojo, sebelum memberi mereka latihan dasar," tambah Chandrarathna.

Sebenarnya, pekerjaan algojo ini bukan melulu menggantung seorang terpidana mati. Petugas tersebut juga harus melakukan sejumlah pekerjaan administrasi ringan.

Sri Lanka, negara dengan mayoritas penduduk memeluk agama Buddha, belum melakukan hukuman mati sejak 1976, meski saat ini 405 orang terpidana mati "mengantre" untuk eksekusi.

Namun, peningkatan terjadi pada kasus pelecehan anak-anak, pemerkosaan, pembunuhan, dan penyelundupan narkotika sejak perang 25 tahun melawan separatis Macan Tamil berakhir pada 2009. Hal itu membuat para praktisi hukum dan politisi mendesak agar hukuman mati diberlakukan kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com