Bandhit Aniya, nama kakek itu, sebenarnya sudah divonis empat tahun penjara pada 2006 karena menghina raja. Namun, setahun kemudian pengadilan mengubah putusannya menjadi hukuman penuh selama dua tahun delapan bulan penjara.
Keluarga Aniya kemudian membayarkan uang jaminan dan membawa kasus ini ke Mahkamah Agung untuk meminta pertimbangan hukum.
Berdasarkan putusan pengadilan pada 2006, Mahkamah Agung kemudian memutuskan Bandhit —seorang mantan penulis— dijatuhi hukuman percobaan dengan pertimbangan usianya yang sudah tua, menderita skizofrenia, dan tidak pernah melakukan tindak kriminal lain.
Bandhit, yang membawa sebuah tas kecil ke pengadilan sebagai persiapan jika dia harus menghuni penjara, mengatakan, dia sangat lega mendengar keputusan mahkamah itu.
"Saya senang, saya telah mendapatkan keadilan," kata Bandhit kepada wartawan.
Hukuman yang didasarkan pada undang-undang kontroversial itu merupakan hal yang sering terjadi di negara yang menganggap Raja Bhumibol Adulyadej (86) adalah manusia setengah dewa.
Di bawah undang-undang anti-penghinaan itu, siapa pun yang dianggap menghina raja, ratu, putra mahkota dan keluarga kerajaan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sejumlah kalangan menilai undang-undang itu belakangan telah dipolitisasi sebab sebagian besar yang dihukum berdasarkan undang-undang itu terkait dengan kelompok "Kaus Merah" yang dianggap loyal kepada mantan PM Thaksin Shinawatra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.