Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengejutkan, Hakim New York Nyatakan Penyadapan Warga Sah dan Legal

Kompas.com - 29/12/2013, 05:48 WIB

Seorang hakim federal AS menyatakan bahwa kegiatan mata-mata yang dilakukan terhadap jaringan telepon warga AS oleh aparat inetelejen negara itu legal. Komentar itu berselang sepekan setelah hakim lainnya mengeluarkan putusan sebaliknya.

Hakim Distrik New York William Pauley melukiskan kegiatan mata-mata itu sebagai "pukulan balasan" terhadap aksi teror jaringan al-Qaeda.

Menurut Hakim Pauley, kegiatan Badan Keamanan Nasional AS (NSA) mengawasi warganya bahkan mungkin dapat mencegah terjadinya serangan 9/11.

Padahal, pekan lalu seorang hakim federal di Washington DC memutus aksi pengintaian massal kemungkinan tak konstitusional dan bersifat seperti gambaran negara totaliter.

Putusan Hakim Pauley diumumkan Jumat (27/12/2013) waktu setempat dengan argumen bahwa titik imbang antara ekuitas dan kepentingan publik sangat condong kepada posisi pemerintah.

"Hak untuk bebas dari penggeledahan dan penangkapan adalah fundamental, tapi bukan absolut," ujar dia.

Sangat mengecewakan

Putusan ini sangat mengecewakan Persatuan Kebebasan Sipil Amerika (ACLU), yang mengajukan gugatan. Mereka bertekad akan banding.

"Kami sangat kecewa dengan putusan ini karena salah menafsir statuta yang terkait, mengabaikan implikasi pelanggaran privasi dari program penyadapan pemerintah," kata Deputi Direktur Hukum ACLU, Jameel Jaffer.

Sebaliknya pemerintahan Obama yang sejak beberapa bulan terakhir menjadi target cemoohan dan kritik menyambut hangat putusan hakim ini.

"Kami senang karena program penyadapan metadata telepon NSA dinyatakan sah," kata Juru Bicara Departemen Kehakiman AS, Peter Carr kepada BBC.

Putusan lain, yang menyebut penyadapan massal melanggar UUD, dinyatakan sementara belum berlaku karena Kementrian Kehakiman AS mengajukan banding. Akibatnya kegiatan merekam aktivitas telepon warga tetap dapat dilakukan oleh NSA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com