Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hina Orang sampai Mati, Pemuda Bahrain Dipenjara

Kompas.com - 25/09/2013, 15:59 WIB
MANAMA, KOMPAS.com — Seorang pemuda Bahrain harus mendekam dalam penjara setelah pengadilan setempat memutuskan pemuda itu menyebabkan kematian seorang pria akibat hinaannya.

Pemuda berusia 20-an dan "korbannya" yang berusia 30-an dikabarkan terlibat pertengkaran sengit. Dalam pertengkaran itu, terdakwa konon menghina korban dengan kata-kata yang sangat kasar. Kedua pria itu tak sampai bertukar pukulan dalam pertengkaran itu.

Si korban dikabarkan merasa sangat kesal dengan kata-kata kasar yang digunakan terdakwa. Hanya berselang beberapa menit setelah pertengkaran itu, korban jatuh pingsan.

Korban sempat mendapatkan pertolongan darurat dari sejumlah orang di lokasi. Namun, nyawanya tak tertolong.

Laporan medis menunjukkan, kematian korban disebabkan berhentinya kerja jantung akibat tekanan darah tinggi dan shock.

Pengadilan yang mengusut kasus ini kemudian memutuskan bahwa si pemuda dianggap menggunakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban.

Si pemuda tentu membela diri dan mengatakan dia sama sekali tidak menyentuh tubuh korban, apalagi menyakitinya.

Namun, pengadilan—berdasarkan laporan medis—memutuskan terdapat hubungan antara kata-kata penghinaan dan kematian korban. Perbuatan terdakwa menghina korban adalah penyebab kematiannya. Langsung atau tidak langsung, hasilnya tetap sama.

Akhirnya pemuda itu harus rela menghabiskan waktu tiga tahun ke depan di dalam sel penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com