Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parlemen Perancis Tolak Desakan Pemakzulan Hollande

Kompas.com - 24/11/2016, 05:57 WIB

PARIS, KOMPAS.com – Sidang komite Parlemen Perancis, Rabu (23/11/2016), memutuskan, Presiden Francois Hollande tidak akan dimakzulkan terkait keterangannya yang dianggap telah membuka rahasia badan intelijen negara.

Informasi rahasia yang dimaksud adalah keterangan yang menyebutkan bahwa empat orang telah menjadi target pembunuhan atas perintah Hollande, seperti dilaporkan Reuters.

Seorang anggota dewan partai konservatif, Pierre Lellouche awal bulan ini mendorong pembahasan Pasal 68 Undang-Undang Perancis yang memungkinkan Majelis Nasional memakzulkan Presiden Hollande.

Pasalnya, pemimpin negara dari Partai Sosialis itu dinilai telah melanggar aturan keamanan negara.

Hasil sidang komite lintas partai memutuskan untuk membatalkan pemakzulan dengan 13 suara berbanding delapan, kata Ketua Majelis Nasional, Clause Bartolone.

Namun saat ini pihak Istana Kepresidenan Elysee belum memberikan tanggapan. Beberapa sekutu Hollande tampak berharap usulan itu akan mendapat dukungan.

Namun, komentar yang diterbitkan dalam buku berjudul "Seorang Presiden Tidak Harus Berkata Demikian" telah memancing perdebatan dalam internal partai penguasa enam bulan jelang pemilihan presiden.

Hollande yang kurang populer bagi para pemilih belum mengumumkan pencalonannya untuk periode kedua.

Saat ini ia masih menjalani proses penyelidikan hukum terkait dokumen rahasia yang dikabarkan tergeletak di mejanya di depan para wartawan.  Hal itu dianggap dapat mengancam keamanan nasional.

Sebelumnya, seperti dilaporkan Agence France-Presse, aktris peraih Oscar, Juliette Binoche, dan ratu bioskop Perancis, Catherine Deneuve, bergabung dengan puluhan selebriti lainnya dalam upaya menggalang dukungan untuk membela Presiden Hollande.

Mereka menilai, bahwa Hollande telah menjadi sasaran fitnah publik yang membahayakan semua lembaga nasional dan kantor kepresidenan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com