Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadir di Sidang PBB, Aung San Suu Kyi Bakal Bela Myanmar soal Tuduhan Genosida Rohingya

Kompas.com - 11/12/2019, 11:36 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber BBC

DEN HAAG, KOMPAS.com - Pemimpin sipil Myanmar, Aung San Suu Kyi, bakal membela negaranya atas tuduhan genosida Rohingya di Sidang PBB.

Lebih dari 700.000 etnis minoritas Rohingya melarikan diri, dengan ribuan lainnya dilaporkan terbunuh, ketika militer melakukan operasi pada 2017.

Pemerintah Myanmar berkali-kali membantah melakukan genosida, dan menyebut mereka hanya berusaha menangkal ekstremisme di negaranya.

Baca juga: Bantu Pengungsi Rohingya, Dompet Dhuafa Gandeng Lembaga Non Profit Bangladesh

Adapun Aung San Suu Kyi dikenal sebagai ikon bagi hak asasi manusia secara global, dan penerima Nobel Perdamaian 1991.

Dilansir BBC Selasa (10/12/2019), dia disebut berada di pihak yang sama dengan junta militer, yang pernah menjadikannya tahanan rumah selama bertahun-tahun.

Saat memasuki gedung Sidang PBB di Den Haag, Belanda, Suu Kyi sama sekali tidak berkomentar atas pertanyaan jurnalis.

Pemimpin sipil yang menjabat sejak 2016 itu dijadwalkan bakal hadir dalam Pengadilan Keadilan Internasional (ICJ) pada Rabu (11/12/2019).

Adapun kasus itu dibawa oleh Gambia, negara Afrika dengan mayoritas Muslim, setelah mendapat dukungan dari negara Muslim lainnya.

Baca juga: Aung San Suu Kyi Bakal Bela Myanmar atas Tuduhan Genosida Rohingya di Sidang PBB

Apa Tuduhan yang Dilayangkan kepada Myanmar?

Pada awal 2017, terdapat sekitar satu juta etnis Rohingya yang tinggal di Myanmar. Kebanyakan bermukim di Negara Bagian Rakhine.

Tetapi Naypyidaw menganggap mereka sebagai migran ilegal, dan memutuskan untuk tidak memberikan kewarganegaraan.

Rohingya mengeluhkan bagaimana mereka mendapat persekusi hingga pada Agustus 2017, militer melakukan operasi masif ke Rakhine.

Dalam berkas yang dilayangkan kepada ICJ, Gambia menuduh militer Myanmar melakukan "operasi pembersihan secara sistematis dan skala besar" sepanjang Oktober 2016 hingga Agustus 2017.

Baca juga: Ribuan Pengungsi Rohingya di Bangladesh Sepakat Pindah ke Pulau di Teluk Benggala

Di petisinya, Gambia menyatakan Naypyidaw sengaja melakukan operasi itu untuk menghancurkan Rohingya "secara keseluruhan".

Mereka melakukannya melalui pembunuhan massal, pemerkosaan, dan membakar rumah. Bahkan ketika penghuninya masih di dalam.

Gambia memutuskan mengajukan gugatan setelah melakukan kunjungan ke kamp pengungsian di Bangladesh, dan mendengar sendiri dari mereka.

Sebuah tim pencari fakta yang dibentuk PBB menuturkan, Myanmar harus diadili dengan sangkaan genosida di Rakhine.

Pada Agustus, beredar laporan bahwa tentara Myanmar melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan secara sistematis kepad perempuan Rohingya.

Kemudian Mei sebelumnya, tujuh serdadu yang dipenjara karena membunuh 10 pria dan anak laki-laki dibebaskan lebih awal.

Ketujuh tentara itu divonis 10 tahun penjara pada 2018 atas pembunuhan di desa Inn Din, di mana kisahnya disorot dunia.

Baca juga: Mahathir Bawa Isu Rohingya ke Sidang Umum PBB, Desak Masyarakat Internasional Bertindak


Tentara Bangladesh berjalan di depan para pengungsi Rohingya di kamp Nayapara di Teknaf, Oktober 2017.AFP/TAUSEEF MUSTAFA Tentara Bangladesh berjalan di depan para pengungsi Rohingya di kamp Nayapara di Teknaf, Oktober 2017.

Apa Peran Aung San Suu Kyi?

Suu Kyi, yang tidak memiliki kuasa atas militer, dituduh oleh penyelidik PBB "terlibat" dalam operasi yang dilakukan militer.

"Saya memintamu untuk membuka mata, dan gunakan otoritas moralmu sebelum terlambat," tegas Pelapor Khusus PBB Yanghee Lee September lalu.

Pada November, pemimpin 74 tahun itu mengumumkan dia akan memimpin sendiri pembelaan negaranya di Sidang PBB bersama "sejumlah pengacara internasional mumpuni".

Apa Dampak jika Myanmar Terbukti Bersalah atas Kasus Genosida Rohingya?

Saat ini, permintaan Gambia supaya ICJ memberikan "penanganan khusus" berupa perlindungan bagi Rohingya di Myanmar dan tempat lain.

Pengadilan kemudian bakal mempertimbangkan apakah Naypyidaw memang berniat "menghancurkan keseluruhan" Rohingya.

Harus diakui, ICJ tidak akan bisa memaksakan Aung San Suu Kyi maupun petinggi militer Myanmar yang terlibat ditangkap dan diadili.

Namun jika terbukti bersalah, negara lain mempunyai hak menjatuhkan sanksi, dan memberi dampak negatif bagi reputasi dan ekonomi Myanmar.

Baca juga: Kampus di Bangladesh Tangguhkan Seorang Mahasiswa karena Berstatus Pengungsi Rohingya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com