Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Apa Pemberitaan Media Internasional Tentangnya?

Kompas.com - 23/11/2019, 08:34 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Erick Thohir telah memastikan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bakal menjadi Komisaris Utama Pertamina.

"Insya Allah sudah putus dari beliau. Pak Basuki akan menjadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," terang Erick saat dikonfirmasi Jumat (21/11/2019).

Rencananya, Ahok bakal ditetapkan sebagai orang nomor satu saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin pekan depan (25/11/2019).

Baca juga: Jadi Komisaris Utama Pertamina, Apa Tugas yang Akan Diemban Ahok?

Masuknya Ahok dalam jajaran komisaris pun tak hanya diberitakan oleh media Indonesia, namun juga berbagai media internasional.

Seperti media Perancis Agence Frence-Presse atau AFP yang mengangkat judul Jakarta ex-governor tapped for job at state energy firm Pertamina: reports.

Dalam pemberitaannya, AFP memulai reportasenya dengan menyebut Ahok dipenjara selama hampir dua tahun atas kasus penistaan agama.

"Dia dikukuhkan Jumat untuk mengawasi kinerja eksekutif di perusahaan energi Indonesia yang dilanda skandal korupsi," ulas AFP.

Politisi kelahiran Manggar, Bangka Belitung itu, disebut merupakan gubernur non-Muslim yang dipunyai Jakarta dalam 50 tahun terakhir.

Selain itu, Ahok yang disebut merupakan sekutu Presiden Joko Widodo tersebut juga sosok pemimpin pertama dari etnis Tionghoa.

"Dia adalah politisi populer yang mendapat dukungan karena mencoba membenahi Jakarta yang dikenal padat, serta membersihkan korupsi," urai AFP.

Kemudian media internasional yang berbasis di Tokyo, Jepang, Nikkei Asia Review, memilih judul Former Jakarta governor makes comeback in prominent Pertamina role.

Dalam laporannya, politisi asal PDI-P itu bakal mengawasi sekaligus memberikan nasihat kepada dewan direksi sebagai Komisaris Utama.

Ahok diharapkan bisa menghancurkan korupsi di perusahaan energi pelat merah, yang pernah disebut sebagai "negara di dalam negara" tersebut.

"Kami membutuhkan seseorang yang bisa melakukan gebrakan. Kami butuh sosok penggebrak itu," kata Erick Thohir saat mengumumkan Ahok.

Kemudian Reuters yang dikutip oleh Euronews memilih kalimat World Convicted Christian politician to oversee Indonesia's Pertamina sebagai judulnya.

Penunjukan itu, dilaporkan Reuters, menjadi momen penting kembalinya Ahok sebagai pejabat publik setelah dibebaskan pada Januari lalu.

Baca juga: Hasto: Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ahok Tak Harus Mundur dari Partai

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa ada juga yang menentang keputusan Erick, dengan serikat pekerja Pertamina menentang penunjukan Ahok.

Menteri BUMN Erick Thohir pun mencoba untuk mempertahankan keputusan tersebut. "Beri kami waktu untuk bekerja, mari kita lihat hasilnya," tegasnya.

Sementara harian Singapura The Straits Times menggunakan judul Former Jakarta governor returns to public office dalam tajuk pemberitaannya.

The Straits Times mewartakan, politisi berusia 53 tahun itu memerangi korupsi dan kemerosotan kesehatan selama menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Di bawah kepemimpinannya, pemerintah provinsi mempunyai sistem pengeluaran tahunan yang dibuat setransparan mungkin oleh publik.

Masyarakat pun bisa ikut mengawasi, dan memberikan pencegahan sedini mungkin jika saja ada pengeluaran yang dirasa janggal.

Baca juga: Jadi Komisaris Utama, Ini Tugas Ahok di Pertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com