Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Norwegia Berencana Larang Peternakan Bulu Mulai 2025

Kompas.com - 11/04/2019, 20:13 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

OSLO, KOMPAS.com - Pemerintah Norwegia berencana untuk melarang peternakan bulu mulai tahun 2025 mendatang.

Sebuah rancangan undang-undang telah diajukan kepada parlemen, Rabu (10/4/2019), yang akan menjadikan usaha peternakan dengan tujuan membunuh hewan ternak demi diambil bulunya untuk dijual atau tujuan lainnya, sebagai tindakan ilegal.

Usulan pelarangan peternakan bulu itu sebagai hasil kesepakatan yang dicapai pada Januari 2018 lalu antara pemerintah sayap kanan bersama Partai Liberal, yang mendesak dibuatnya undang-undang tersebut.

Sebagian besar pelaku usaha peternakan bulu mengaku setuju dengan rencana pembongkaran secara bertahap untuk industri mereka.

Baca juga: Peternakan Lalat di China Bisa Daur Ulang 3.000 Ton Sampah Setahun

Namun yang menjadi permasalahan kini adalah rencana besaran kompensasi yang ditawarkan pemerintah kepada para peternak.

"Mereka menawarkan memberi kami beberapa kroner, yang jauh dari kompensasi untuk rencana pembongkaran pertanian," ujar Guri Wormdahl, juru bicara organisasi peternak bulu Norges Pelsdyralslag.

"Cara bagaimana hal itu direncanakan hanya akan membuat para petani langsung bangkrut," tambahnya, dikutip AFP.

Dilansir AFP, pemerintah memperkirakan mereka harus menyiapkan sekitar 500 juta kroner (sekitar Rp 831 miliar) untuk kompensasi kepada para peternak atas pembongkaran atau perubahan bisnis mereka.

Sementara menurut organisasi Norges Pelsdyralslag, industri peternakan bulu di Norwegia mempekerjakan sekitar 500 orang dan memiliki nilai penjualan tahunan mencapai 300 juta kroner (sekitar Rp 498 miliar).

Peternakan bulu Norwegia telah menyumbang sekitar satu persen dari produksi bulu hewan dunia, serta dua hingga tiga persen untuk produksi bulu rubah.

Baca juga: Racuni 406 Ekor Elang, Staf Peternakan di Selandia Baru Dibui 14 Hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com