Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja Lembur Tanpa Bayaran, Seorang Karyawan di Jepang Bunuh Diri

Kompas.com - 06/04/2019, 13:20 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber Mirror

Sementara JAXA menyatakan akan mengambil upaya untuk menilai situasi dan melihat perlunya dilakukan perbaikan dalam kontrak kerja yang dibebankan.

Diperkirakan ada hingga 200 kasus kematian di Jepang yang dikaitkan dengan beban pekerjaan yang berlebihan pada 2017.

Pada 1 April lalu, pemerintah Jepang memperkenalkan undang-undang yang akan mengatur batas waktu kerja yang panjang dalam upaya mengubah budaya kerja paksa di Jepang yang dianggap kejam.

Undang-undang tersebut, yang hanya akan berdampak pada perusahaan-perusahaan besar, membatasi waktu lembur karyawan selama 45 jam sebulan atau 360 jam setahun.

Apabila melanggar, perusahaan akan diancam sanksi denda hingga 300.000 yen atau sekitar Rp 37 juta.

Baca juga: Wartawati Meninggal Setelah Lembur 159 Jam, NHK Minta Maaf

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com