Sementara JAXA menyatakan akan mengambil upaya untuk menilai situasi dan melihat perlunya dilakukan perbaikan dalam kontrak kerja yang dibebankan.
Diperkirakan ada hingga 200 kasus kematian di Jepang yang dikaitkan dengan beban pekerjaan yang berlebihan pada 2017.
Pada 1 April lalu, pemerintah Jepang memperkenalkan undang-undang yang akan mengatur batas waktu kerja yang panjang dalam upaya mengubah budaya kerja paksa di Jepang yang dianggap kejam.
Undang-undang tersebut, yang hanya akan berdampak pada perusahaan-perusahaan besar, membatasi waktu lembur karyawan selama 45 jam sebulan atau 360 jam setahun.
Apabila melanggar, perusahaan akan diancam sanksi denda hingga 300.000 yen atau sekitar Rp 37 juta.
Baca juga: Wartawati Meninggal Setelah Lembur 159 Jam, NHK Minta Maaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.