ANKARA, KOMPAS.com - Interpol menerbitkan red notice untuk 20 orang warga Arab Saudi yang terkit dengan pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi.
Penerbitan red notice itu merupakan permintaan dari pemerintah Turki. Demikian Kementerian Kehakiman Turki, Kamis (14/3/2019).
Para tersangka, yang disebut sebagai tim eksekusi yang pulang ke Arab Saudi setelah membunuh Khashoggi di Istanbul, kini terancam ditangkap polisi di seluruh dunia.
Baca juga: Di Dewan HAM PBB, 36 Negara Kompak Kecam Saudi atas Kematian Khashoggi
Kementerian Kehakiman Turki mengatakan, pihaknya meminta penerbitan dua red notice yaitu 18 orang pada 15 November tahun lalu dan untuk dua orang lainnya pada 21 Desember lalu.
Interpol sendiri baru menerbitkan red notice itu pada 1 Maret sebagai bagian dari permintaan Turki terkait penyidikan pembunuhan yang dilaksanakan Kejaksaan Istanbul.
Pemerintah Turki menuding para tersangka datang ke negeri itu khusus untu membunuh Khashoggi, lengkap dengan tim khusus yang bertugas menghilangkan jenazah sang jurnalis.
Sementara itu, pemerintah Saudi kembali menegaskan menolak semua seruan terkait digelarnya investigasi internasional dalam kasus ini.
Pemerintah Saudi bersikukuh telah memiliki kemampuan yang cukup untuk membawa para pelaku ke ruang pengadilan.
Baca juga: PBB: Pembunuhan Brutal Jamal Khashoggi Dilakukan oleh Saudi
Ketua delegasi Saudi ke Dewan HAM PBB di Geneva, Bandar bin Mohammed Al Aiban menegaskan, negerinya sudah melakukan semua cara untuk mengungkap kasus pembunuhan Khashoggi.
Al Aiban menegaskan, semua seruan untuk "menginternasionalisasi" penyidikan sama dengan mengganggu urusan dalam negeri Saudi.